Revisi Juknis BOS 2019
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Revisi Juknis BOS Reguler 2019
Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 telah terbit. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pada posting sebelumnya, admin telah menuliskan salah satu sebab revisi juknis Bos Reguler 2019 adalah tentang gaji guru honorer yang naik dari 15% menjadi 30%. Hal itu disebutkan dalam diktum juknis bos reguler terbaru bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui Bantuan Operasional Sekolah Regular.
baca: Revisi Juknis BOS Reguler 2019, Apa Saja Perubahannya?
Bahwa dikarenakan persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan, maka revisi permendikbud tersebut khusus untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan.

Admin kemudian mencoba mencari perubahan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang direvisi dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019. Sampai artikel ini ditulis, admin belum menemukan, sebab baik di permendikbud nomor 3 maupun nomor 18, besaran gaji guru honorer yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat juga 30%.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Dijelaskan pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah reguler. Penggunaan tersebut meliputi tujuan umum dan tujuan khusus diberikannya BOS, sasaran program, waktu penyaluran, dan pengelolaan BOS Reguler yang menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Adapun Tim Pengelolan BOS Reguler di tingkat Sekolah terdiri dari kepala sekolah, bendahara, satu dari unsur guru, satu unsur dari komite sekolah, dan satu orang unsur orang tua/wali murid di luar komite sekolah. Tim pengelola BOS tersebut dipilih oleh kepala sekolah bersama dengan komite sekolah dengan tetap mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari konflik kepentingan.

Acuan perhitungan alokasi BOS Reguler tetap mengacu pada data Dapodik tiap sekolah, yaitu data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, telah terisi lengkap variabel input,  telah diterbitkan nomor induk siswa nasional (NISN), dan telah melalui proses verifikasi dan validasi peserta didik (verval PD) di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud.

Penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah tidak boleh digunakan sembarangan, harus berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler yang dituangkan secara tertulis dalam berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler tersebut harus berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, utamanya untuk mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Penggunaan BOS Reguler juga diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah nonpersonalia, salah-satunya sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

Larangan Penggunaan Dana BOS tahun 2019

Dana BOS Reguler dilarang untuk digunakan hal-hal berikut. Untuk itu, bagi masyarakat indonesia, khususnya orangtua/wali murid  wajib melaporkan ke dinas pendidikan apabila menemukan ada sekolah yang menggunakan Dana BOS Reguler untuk kegiatan berikut ini :
  1. disimpan dengan tujuan untuk dibungakan;
  2. dana BOS Reguler dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. digunakan untuk membeli perangkat lunak atau software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software-software yang sejenis;
  4. digunakan untuk sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, seperti studi banding, karya wisata, tour, dan sejenisnya;
  6. dana BOS digunakan untuk membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS, KKKS, MGMP, KKG, UPTD kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  7. digunakan untuk membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah seperti menyewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. digunakan untuk membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi, bukan merupakan inventaris sekolah;
  9. untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. untuk rehabilitasi prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  11. digunakan untuk membangun gedung atau ruangan baru;
  12. membeli LKS;
  13. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  14. membeli saham;
  15. digunakan untuk membiayai iuran peringatan hari besar nasional;
  16. digunakan untuk membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
  17. membiayai kegiatan mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  18. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

Pembayaran Honor

Dana BOS Reguler bisa digunakan untuk pembayaran honor bagi
  • Guru honorer atau guru yayasan.
  • Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
  • Pegawai perpustakaan.
  • Laboran.
  • Petugas UKS.
  • Penjaga Sekolah.
  • Petugas satuan pengamanan.
  • Petugas kebersihan.
Keterangan:
  1. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan;
  2. Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
  3. Pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
  4. Syarat guru honorer yang bisa mendapatkan pembayaran honor dari BOS Reguler:
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-l/D-IV); dan
  • Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post