Permendikbud No 18 Tahun 2019 Revisi Juknis BOS Reguler 2019
Ilustrasi: Penggunaan Dana BOS Reguler Harus Sesuai Juknis BOS
Awal 2019 lalu, pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Tekhnis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2019. Juknis tersebut merupakan acuan pihak sekolah sebagai penerima Dana BOS mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

Namun pada pertengahan mei yang lalu, Kemendikbud melakukan revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2019 tersebut dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pertimbangan dilakukan revisi Juknis Bos Reguler 2019 adalah berkaitan dengan pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan.

Disebutkan dalam klausul Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular; 
  2. bahwa persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan; 
  3. bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Namun secara umum, Juknis BOS 2019 masih sama, hanya penjelasannya lebih detail sehingga memudahkan pihak sekolah untuk membuat laporan penggunaan dana supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Silahkan unduh dan baca selengkapnya Juknis BOS Reguler Tahun 2019 terbaru melalui google drive berikut ini:

  

Post a Comment

Previous Post Next Post