Ilustrasi: Penggunaan Dana BOS Reguler Harus Sesuai Juknis BOS |
Namun pada pertengahan mei yang lalu, Kemendikbud melakukan revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2019 tersebut dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pertimbangan dilakukan revisi Juknis Bos Reguler 2019 adalah berkaitan dengan pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan.
Disebutkan dalam klausul Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler:
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular;
- bahwa persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan;
- bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Silahkan unduh dan baca selengkapnya Juknis BOS Reguler Tahun 2019 terbaru melalui google drive berikut ini:
Post a Comment