Persyaratan Pengajuan NUPTK
Persyaratan Pengajuan Penerbitan NUPTK Terbaru
Berikut ini persyaratan pengajuan penerbitan NUPTK 2019
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar. 
  2. Belum memiliki NUPTK. 
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN; 
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; 
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal; 
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: (a.) Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan (b.) Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan; 
  8. SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan guru bukan PNS yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus, dibuktikan melalui SK pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan atau pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi guru bukan PNS pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

Penjelasan Persyaratan Pengajuan NUPTK 2019

Berkas persyaratan yang harus dilengkapi disesuaikan dengan jenis pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing. Jenis guru PNS dan CPNS sudah jelas. Sedangkan jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap  (GTT), Guru Wiyata Bakti.

Berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
a. Untuk Guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;  
  1. SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, 
  2. KTP, 
  3. Ijazah SD atau sederajat, 
  4. Ijazah SMP atau sederajat, 
  5. Ijazah SMA/ SMK atau sederajat, 
  6. Ijazah S1 atau D4.
b. Untuk Guru non PNS di sekolah negeri; 
  1. SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari),  
  2. KTP, 
  3. Ijazah SD atau sederajat, 
  4. Ijazah SMP atau sederajat, 
  5. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  6. Ijazah S1 atau D4. 
c. Untuk Guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta; 
  1. SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), 
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). 
  3. KTP, 
  4. Ijazah SD atau sederajat, 
  5. Ijazah SMP atau sederajat, 
  6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  7. Ijazah S1 atau D4. 
d. Guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta; 
  1. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, 
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.
  3. KTP, 
  4. Ijazah SD atau sederajat, 
  5. Ijazah SMP atau sederajat, 
  6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  7. Ijazah S1 atau D4.
e. Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) 
  1. Pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi;
  2. Untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
f. Untuk Kepala sekolah di sekolah negeri; 
  1. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, 
  2. KTP, 
  3. Ijazah SD atau sederajat, 
  4. Ijazah SMP atau sederajat, 
  5. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  6. Ijazah S1 atau D4.
g. Untuk kepala sekolah di sekolah swasta; 
  1. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, 
  2. KTP, 
  3. Ijazah SD atau sederajat, 
  4. Ijazah SMP atau sederajat, 
  5. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  6. Ijazah S1 atau D4.

Tata Cara Upload Dokumen

Semua persyaratan tersebut di atas harus di-scan dan diupload oleh operator sekolah di satuan pendidikan melalui aplikasi verval NUPTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id (login menggunakan akun dapodik sekolah)
  • Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait. 
  • Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan. 
  • Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).
  • Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana tugas (Plt)).

Masa berlaku SK Pengangkatan

Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. 

Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. 

Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK Pembaruan.

Yang dimaksud program khusus sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 adalah guru yang mengikuti program Kemendikbud yang bukan program regular dan tidak untuk umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu contoh program reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal tersebut adalah lulus pretes PPG dan lulus PPG. 

Status Penerbitan NUPTK

Status Penerbitan NUPTK
Status Penerbitan NUPTK

Post a Comment

Previous Post Next Post