Berikut ini adalah berkas Buku Pedoman O2SN SMK 2019. Download file format PDF. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMK Tahun 2019 ini akan dilaksanakan tanggal 25 s.d. 31 Agustus 2019 di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh..
Buku Pedoman O2SN SMK 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMK 2019:
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan menyelenggarakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMK Tahun 2019. Program yang telah menjadi agenda tahunan sejak tahun 2005 ini akan dilaksanakan tanggal 25 s.d. 31 Agustus 2019 di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pada O2SN Jenjang SMK Tahun 2019 mempertandingkan 5 (lima) cabang olahraga yaitu: Bulutangkis, Karate, Pencak Silat, Atletik, dan Renang. Pelaksanaan seleksi kelima cabang olahraga tersebut dimulai dari tingkat sekolah, provinsi dan di lanjutkan pada tingkat Nasional.
Tujuan dilaksanakan O2SN Jenjang SMK adalah untuk memfasilitasi dan memotivasi siswa yang mempunyai bakat dan minat di cabang olahraga, sehingga siswa dapat meningkatkan skill dan kemampuan sesuai bidangnya. Kegiatan ini sekaligus juga dalam upaya pembentukan sikap mental, sportivitas, kejujuran dan rasa solidaritas yang tinggi antar sesama siswa yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan. O2SN menambah kepercayaan bahwa olahraga bukan hanya tentang raga yang sehat.
Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan O2SN Jenjang SMK Tahun 2019 bagi pelatih, wasit/juri, official, dan peserta, agar sekolah maupun provinsi dapat melakukan persiapan sehingga penyelenggaraan pertandingan/perlombaan di tingkat Nasional berjalan sesuai dengan tata cara dan aturan yang telah disepakati bersama.
Semoga program ini menjadi wadah kolaborasi pihak-pihak terkait demi kesuksesan penyelenggaraan dan dapat menjadi sarana memajukan pendidika keseluruhan di Indonesia.
Daftar Isi Buku Pedoman O2SN SMK 2019
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. DASAR HUKUM
C. TUJUAN
D. HASIL YANG DIHARAPKAN
BAB II MEKANISME PELAKSANAAN O2SN
A. CABANG OLAHRAGA YANG DIPERTANDINGKAN
B. PERSYARATAN PESERTA
C. PERSYARATAN PELATIH/PENDAMPING
D. MEKANISME PELAKSANAAN
E. WAKTU PELAKSANAAN
F. PEMBIAYAAN
BAB III KETENTUAN TEKNIS PERTANDINGAN CABANG OLAHRAGA
A. PENCAK SILAT
B. BULUTANGKIS
C. RENANG
D. KARATE
E. ATLETIK
BAB IV TIM PELAKSANA O2SN SMK
A. PANITIA PENYELENGGARA
B. DELEGASI TEKNIK
C. WASIT
BAB V PENUTUP
Latar Belakang
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik SMK dan mengasah kemampuan aspek psikomotor, aspek efektif serta aspek kognitif, maka peserta didik selain mendapatkan materi pendidikan jasmani dan kesehatan secara intrakurikuler, peserta didik perlu dimotivasi melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan dimaksud bermanfaat juga untuk mengembangkan otak kanan dan otak kiri pada diri seseorang.
Siswa SMK diharapkan tidak hanya terampil namun juga harus bugar, karena derajat kebugaran jasmani seseorang sangat menentukan kemampuan fisiknya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sehingga diharapkan hasil kerja akan semakin produktif dengan semakin meningkatnya derajat kesehatan jasmani.
Sejalan dengan program pembinaan prestasi dibidang olahraga, maka melalui Olimpiade Olahraga Tingkat Nasional (O2SN) diharapkan dapat memacu kemajuan prestasi dibidang olahraga dan siswa/siswi SMK akan semakin bugar, kian terampil, memiliki mental yang kuat dan efisien dalam kerjanya.
Agar pelaksanaan O2SN jenjang SMK dapat berjalan dengan baik dan lancar maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan perlu memberikan informasi dalam bentuk Pedoman Penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMK kepada penyelenggara daerah sehingga pelaksana seleksi di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh pengurus besar KONI cabang olahraga terkait.
Dasar Hukum
- Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 tahun 2014 tentang Esktrakurikuler;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) SMK/MAK
Tujuan
- Menjaring siswa unggul pada jenjang pendidikan menengah kejuruan tingkat provinsi dalam bidang olahraga untuk kompetisi di tingkat nasional;
- Meningkatkan kebugaran dan kesehatan siswa SMK secara jasmani maupun rohani;
- Meningkatkan motivasi siswa SMK dalam penguasaan bidang olahraga;
- Memacu terjadinya peningkatan mutu pendidikan, khususnya bidang olahraga, pada jenjang pendidikan menengah kejuruan;
- Meningkatkan rasa persaudaraan dan persatuan antar generasi muda Indonesia;
- Memberikan kesempatan kepada siswa jenjang pendidikan menengah kejuruan untuk mengenali keragaman budaya dan adat istiadat dari berbagai wilayah di Indonesia;
- Meningkatkan kreativitas siswa jenjang pendidikan menengah kejuruan;
- Menanamkan, melaksanakan dan menyebarluaskan sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur keolahragaan: saling menghormati, keunggulan, dan persahabatan, sportivitas.
Hasil yang Diharapkan
- Terjaringnya siswa SMK yang memiliki keunggulan dalam bidang olahraga;
- Meningkatnya kebugaran dan kesehatan siswa SMK secara jasmani maupun rohani;
- Meningkatnya motivasi siswa SMK dalam penguasaan bidang olahraga;
- Meningkatnya mutu pendidikan, khususnya bidang olahraga, pada jenjang pendidikan menengah kejuruan;
- Meningkatnya rasa persaudaraan dan persatuan antar generasi muda Indonesia;
- Terjalinnya persahabatan lintas budaya pada generasi muda di berbagai wilayah Indonesia;
- Meningkatnya kreativitas siswa jenjang pendidikan menengah kejuruan;
- Terwujudnya siswa yang memiliki pemahaman dan wawasan pengetahuan keolahragaan serta yang sehat jasmani dan rohani;
- Terwujudnya siswa yang memiliki sikap nilai-nilai luhur, saling menghormati, menghargai keunggulan orang lain, bersahabat, dan sportif.
Cabang Olahraga yang Dipertandingkan
Cabang olahraga yang dipertandingkan pada kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMK tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Karate
- Kata Perorangan Putra
- Kumite Kelas _61 kg Putra
- Kumite Kelas +61 kg Putra
- Kata Perorangan Putri
- Kumite Kelas _53 kg Putri
- Kumite Kelas +53 kg Putri
2. Pencak Silat
- Tunggal Putra
- Tanding Putra
- Tunggal Putri
- Tanding Putri
3. Bulutangkis
- Tunggal Putra
- Tunggal Putri
4. Atletik
- Panca Lomba Putra : Lari 100 M, Lompat Jauh, Tolak Peluru, Lempar Lembing, dan Lari 800m
- Panca Lomba Putri : Lari 100 M, Lompat Jauh, Tolak Peluru, Lempar Lembing, dan Lari 800m
5. Renang
- 50m dan 100m Gaya Kupu- Kupu Putra dan Putri
- 50m dan 100m Gaya Bebas Putra dan Putri
- 50m dan 100m Gaya Punggung Putra dan Putri
- 50m dan 100m Gaya Dada Putra dan Putri
- 200m Gaya Ganti Putra dan Putri
Dari kelima cabang olahraga yang dipertandingkan, masing-masing provinsi mengirimkan maksimal 10 peserta dan 5 orang pelatih/pendamping. Dana transportasi peserta dan pelatih dibiayai dari dana dekonsentrasi tahun 2019 sedangkan akomodasi dan konsumsi ditanggung Direktorat Pembinaan SMK.
Persyaratan Peserta
- Siswa SMK yang duduk di kelas X, XI dan XII pada tahun pelajaran 2019/2020 pada saat seleksi di tingkat sekolah, dan Provinsi;
- Peserta O2SN Jenjang SMK Tahun 2019 adalah siswa yang belum pernah mengikuti O2SN tahun sebelumnya;
- Siswa yang diperbolehkan mengikuti pertandingan/perlombaan adalah hasil seleksi cabang olahraga di tingkat Provinsi. Apabila ditemukan siswa yang mengikuti pertandingan/perlombaan tanpa melalui hasil seleksi tidak diperkenankan mengikuti pertandingan/perlombaan;
- Peserta wajib mengunggah (format pdf. di satu folder Winrar) ketika pendaftaran daring dan menyerahkan ketika registrasi ulang: a. Surat Keterangan Sehat dari dokter b. Surat Pernyataan bahwa Peserta belum pernah menjuarai di event Internasional resmi cabor masing-masing (Emas, Perak, Perunggu) dengan surat pernyataan; c. Surat Pernyataan bahwa Belum pernah meraih medali emas, perak dan perunggu dalam POPNAS dan O2SN SMK Tingkat Nasional; d. Foto copy Ijazah SMP (legalisir) bagi kelas X, foto copy raport (legalisir), foto copy kartu pelajar/OSIS, pas foto, dan foto copy akte kelahiran /Surat keterangan lahir (legalisir); *Bagi peserta yang belum memperoleh ijazah SMP wajib menunjukan dokumen asli Akte kelahiran dan Surat Tanda Kelulusan (STKL);
- Peserta tingkat Nasional adalah siswa yang menjadi pemenang O2SN SMK di tingkat Provinsi, dengan melampirkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing;
- Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan dilakukan secara online melalui laman http//:psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik
Apabila tidak sesuai dengan persyaratan di atas, maka kepada yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti pertandingan/perlombaan.
Persyaratan Pelatih/Pendamping
- Pelatih yang mendampingi siswa adalah pelatih yang sudah mengikuti penataran kepelatihan/memahami aturan pertandingan pada cabang olahraga yang diikutinya berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
- Pelatih wajib menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari dokter;
- Pelatih wajib mendampingi peserta selama kegiatan O2SN berlangsung;
- Pelatih wajib menjadi dan menjunjung tinggi sportivitas dan fair play.
Mekanisme Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan O2SN SMK tahun 2019 dilaksanakan melalui beberapa tahap yaitu:
1. Tingkat Sekolah
Kepala sekolah bersama guru pembina OSIS dan guru penjaskes melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Memilih siswa yang memiliki prestasi pada cabang olahraga yang dipertandingkan (persyaratan siswa sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan);
b. Tim/peserta yang dikirim merupakan perwakilan sekolah, yang disahkan dengan SK kepala sekolah;
c. Mengirim siswa/tim cabang olahraga yang dipertandingkan, untuk mengikuti seleksi pada tingkat provinsi.
2. Tingkat Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Membentuk kepanitiaan O2SN SMK tingkat provinsi, dengan melibatkan pengurus organisasi cabang olahraga di tingkat Provinsi;
b. Mempersiapkan penyelenggaraan pertandingan/perlombaan, meliputi akomodasi, konsumsi dan tempat pertandingan, juri/wasit, aturan pertandingan, dll;
c. Melakukan verifikasi data peserta yang dilaksanakan H-1 sebelum pelaksanaan. Setelah lulus dari tim verifikasi data, maka peserta dapat menerima ID Card/kartu tanda peserta;
d. Melaksanakan kegiatan O2SN SMK tingkat provinsi dan menentukan pemenang pertandingan untuk setiap cabang olahraga yang dipertandingkan/dilombakan. Kepada pemenang dapat diberikan piagam penghargaan, piala dan hadiah sesuai dengan kondisi daerah masing- masing;
e. Mengirimkan pemenang setiap cabang olahraga yang dipertandingkan untuk mengikuti O2SN SMK di tingkat nasional. Jika pemenang I berhalangan, dapat digantikan oleh rangking di bawahnya.
3. Tingkat Nasional
Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Membentuk kepanitiaan O2SN SMK tingkat nasional, dengan melibatkan instansi terkait;
- Menyusun desain dan pedoman penyelenggaraan O2SN SMK, sebagai acuan penyelenggaraan pada semua tingkatan;
- Melakukan koordinasi dengan semua unsur terkait, termasuk Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Pengurus Cabang Olahraga Tingkat Pusat, Dinas Pendidikan Provinsi dan lain-lain;
- Memberitahukan kegiatan O2SN SMK ke Dinas Pendidikan Provinsi, selambat-lambatnya pada bulan Maret 2019;
- Mempersiapkan penyelenggaraan pertandingan/perlombaan, meliputi akomodasi, konsumsi dan tempat pertandingan, juri/wasit, aturan pertandingan;
- Melakukan verifikasi data peserta yang dilaksanakan pada saat registrasi ulang. Setelah lulus dari verifikasi data, maka peserta dapat menerima ID Card/kartu tanda peserta;
- Melaksanakan kegiatan O2SN SMK tingkat nasional dan menentukan pemenang pertandingan untuk setiap cabang olahraga yang dipertandingkan/dilombakan. Kepada pemenang akan diberikan piagam penghargaan, medali dan hadiah sesuai dengan ketentuan;
- Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah selesai penyelenggaraan O2SN SMK, Panitia wajib menyampaikan laporan kepada Direktur pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
Penyelenggaraan O2SN SMK di tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 31 Agustus 2019, yang akan diikuti oleh perwakilan dari 34 provinsi. Informasi selanjutnya akan disampaikan oleh Panitia Pelaksana dalam bentuk surat pemberitahuan, pedoman pelaksanaan dan bentuk lainnya.
Waktu Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan O2SN SMK tahun 2019 Tingkat Nasional tanggal 25 s.d. 31 Agustus 2019 di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pembiayaan
Penyelenggaraan O2SN SMK tahun 2019 dibiayai dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019 dan sumber dana sah lainnya.
Download Buku Pedoman O2SN SMK 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMK 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Buku Pedoman O2SN SMK 2019
Download File:
Pedoman O2SN SMK Tahun 2019.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMK 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMK 2019. Semoga bisa bermanfaat.
إرسال تعليق