Penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 untuk guru madrasah akan segera memasuki penyaluran tahap ke-2. Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah, termasuk di RA.
Tunjangan insentif merupakan terobosan Kemenag atas dihapuskannya tunjangan fungsional melalui PP No. 19 Tahun 2017. Kemenag akhirnya menerbitkan KMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
Sedang tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru RA dan madrasah yang bertugas di daerah khusus sebagai upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja.
Sebagaimana diberitakan Ayo Madrasah sebelumnya, tunjangan insentif tahap I tahun 2023 telah dicairkan pada bulan Mei kemarin.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Agama akan kembali menyalurkan tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 untuk tahap kedua.
Sebagaimana disampaikan dalam surat Ditjen Pendis bernomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tertanggal 20 Juni 2023, bahwa penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 akan memasuki penyaluran Tahap II. Surat tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.
Baca: Mekanisme dan Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru
Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap kedua, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insnetif Tahap I.
- Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.
- Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.
- Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti:
a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP). - Pemutakhiran data dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2023.
- Pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 202
from Ayo Madrasah https://ift.tt/qFj1hP9
via IFTTT
Post a Comment