Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan edaran terkait libur guru madrasah. Edaran ini sekaligus menindaklanjuti KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang salah satunya mengatur tentang liburan guru madrasah.


Baca: Pedoman Kehadiran, Hari dan Jam Kerja, dan Hari Libur Guru Madrasah


Adalah surat nomor 22.016/Kw.11.2/4/PP.00/06/2023 tertanggal 22 Juni 2022 dengan hal, Libur Guru Madrasah. Surat ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dan  Kepala Madrasah se-Jawa Tengah.


Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Jawa Tengah

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal terkait dengan liburan bagi guru madrasah baik yang berstatus guru PNS, PPPK, maupun non-ASN.


Sebagaimana surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag, terdapat delapan poin yang disampaikan oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam suratnya tersebut.


Kedelapan point tersebut adalah:

  1. Guru madrasah baik PNS, PPPK maupun Non-ASN mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan;
  2. Liburan dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama dan hari libur kalender pendidikan / kalender akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama; 
  3. Guru PNS yang telah mendapat hak liburan sesuai kalender akademik tersebut tetap berhak mendapat cuti tahunan;
  4. Guru PPPK yang telah mendapat hak liburan sesuai kalender akademik tersebut tidak berhak mendapat cuti tahunan;
  5. Atas pemberian hak liburan bagi guru sesuai kalender akademik ini, pejabat yang berwenang memberi cuti harus mempertimbangkan urgensi pemberian cuti tahunan dan efektivitas pembelajaran di madrasah;
  6. Sesuai dengan ketentuan dalam PMA 90 tahun 2013 pasal 43, kepala madrasah adalah penanggung jawab pengelolaan pendidikan di madrasah, oleh karena itu kepala madrasah tetap melaksanakan tugas fungsi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor 824 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor 30.003/Kw.11.2/1/PP.00/05/2023 tanggal 30 Mei 2023, libur pembelajaran akhir semester genap tahun 2022/2023 mulai tanggal 26 Juni s.d. 16 Juli 2023; dan
  8. Hak-hak guru terkait kehadiran guru sebagaimana KMA nomor 1367 Tahun 2022 Bab V point 2 sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


Baca: Kapan RA dan Madrasah Libur Akhir Tahun 2023? Ini Penjelasannya


Unduh Surat Edaran Libur Guru Madrasah


Selengkapnya terkait dengan libur bagi guru madrasah di wilayah Jawa Tengah, sila unduh dan baca surat Kanwil Kemenag Jawa Tengah nomor 22.016/Kw.11.2/4/PP.00/06/2023. 


Surat dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Baca: Tanggal-Tanggal Penting Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 Kanwil Jawa Tengah

Dengan diterbitkannya surat edaran terkait libur guru madrasah di wilayah provinsi Jawa Tengah ini tentunya akan menjawab keraguan sebagian pihak yang mempertanyakan terkait hak-hak libur bagi guru madrasah.



from Ayo Madrasah https://ift.tt/kXat65r
via IFTTT

Post a Comment

أحدث أقدم