Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah menetapkan syarat, prosedur, dan mekanisme pencairan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah tahun 2022. Melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom, dibeberkan mekanisme dan persyaratan pencairan dana PIP untuk siswa madrasah.
Sebagai isi surat edaran pencairan PIP bernomor B-1054/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2022 yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman kemenag.go.id, persyaratan, mekanisme, dan prosedur pencairan ini dibedakan menjadi dua macam. Pertama adalah untuk penerima bantuan PIP yang sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening dan kedua bagi yang belum melakukan aktivasi rekening.
Baca: Daftar Penerima PIP 2022 Tahap I (MI)
Mekanisme Pencairan Bagi yang Sudah Aktivasi Rekening
Bagi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sudah memiliki buku tabungan maupun KIP ATM, dapat melakukan pencairan dana bantuan baik secara perseorangan maupun secara kolektif oleh pihak madrasah.
Jika dicairkan langsung oleh peserta didik persyaratan dan mekanisme cukup mudah. Karena penerima bisa langsung mencairkan dananya langsung ke bank penyalur atau melalui ATM. Bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah dengan didampingi orang tua, wali, atau guru madrasahnya. Sedang bagi siswa Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah bisa langsung datang sendiri.
Jika pencairan dilakukan secara kolektif oleh pihak madrasah, persyaratan dan mekanismenya adalah sebagai berikut:
Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis PIP 2022;
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku;
- Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif
Setelah persyaratan tersebut lengkap, Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima.
Dan setelah dicairkan, dana bantuan harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kuitansi atau daftar penerimaan yang ditandatangani oleh penerima dana.
Mekanisme Pencairan Bagi yang Belum Aktivasi Rekening
Bagi penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum memiliki buku tabungan maupun KIP ATM, sebelum dapat mencairkan dana bantuan perlu melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Aktivasi rekening ini bisa dilakukan secara perorangan (langsung oleh penerima) atau secara kolektif oleh madrasah.
Jika dilaksanakan secara perorangan, penerima harus didampingi oleh salah satu di antara orang tua, wali siswa, kepala madrasah, atau guru siswa yang bersangkutan, untuk datang ke Bank penyalur.
Bagi yang didampingi oleh orang tua atau wali siswa, persyaratan yang harus dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik;
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.
Bagi yang didampingi oleh Kepala Madrasah atau guru, persyaratan yang harus dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP Kepala Madrasah atau Guru serta menunjukkan aslinya;
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
- Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah)
Khus bagi penerima dari jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, dapat datang langsung ke Bank Penyalurdengan ketentuan:
- Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah);
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
- Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
- Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku.
from Ayo Madrasah https://ift.tt/Wx7IAdP
via IFTTT
Post a Comment