Melengkapi daftar penerima PIP Tahap I Tahun 2022 untuk siswa MI, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag juga merilis Surat Edaran tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022. Adalah surat bernomor B-1054/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2022 tertanggal 25 April 2022.


Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi itu, Ditjen Pendis Kemenag menyampaikan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur. Diperkirakan, paling lambat tanggal 17 Mei 2022, seluruh dana bantuan sudah masuk ke dalam rekening masing-masing siswa penerima.

Surat Pencairan PIP

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Kemenag mulai mencairkan dana bantuan PIP madrasah tahap I untuk 778.195 siswa. Dimana, sesuai dengan Juknis PIP Tahun 2022, setiap siswa MI penerima PIP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.450 ribu. Khusus untuk siswa kelas VI, hanya akan mendapatkan setengahnya.


Dalam surat edaran tersebut juga disertakan lampiran terkait syarat, mekanisme dan prosedur pencairan dana bantuan PIP. Baik bagi penerima PIP yang sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening maupun bagi yang belum melakukan aktivasi rekening.


Prosedur dan mekanisme pencairan tersebut, masih menurut lampiran surat edaran tersebut, bisa dilakukan secara perorangan oleh peserta didik langsung maupun secara kolektif oleh pihak madrasah.


Sila unduh dan baca surat edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap I Tahun Anggaran 2022 melalui tombol download di bawah ini.


Dengan surat edaran pencairan PIP Madrasah Tahap I Tahun 2022 ini, setidaknya memberikan gambaran kepada pihak madrasah terkait syarat, prosedur, dan mekanisme pencairan dana bantuan sosial PIP.



from Ayo Madrasah https://ift.tt/eXzGNDt
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post