Menyikapi masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Ditjen GTK Kemenag menerbitkan Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa pandemi Covid-19. panduan menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah dalam melaksanakan manajemen kependidikan di masa pandemi. Sehingga Kepala Madrasah tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.
Panduan Kerja Kepala Madrasah ini dapat digunakan pedoman oleh Kepala Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, maupun MAK.
Di tengah pandemi akibat virus Covid-19 ini, sebagian pembelajaran terpaksa harus dilaksanakan di rumah (Pembelajaran Jarak Jauh). Kepala Madrasah harus memiliki peran instructional leader, pemimpin dalam proses pembelajaran.
Dengan kondisi seperti itu, Kepala Madrasah sebagai instructional leader harus dapat belajar dengan cepat serta mampu beradaptasi dengan kondisi yang mengalami perubahan drastis ini. Sehingga mampu menularkan semangat beradaptasi terhadap perubahan bagi guru, peserta didik, dan orang tua, secara cepat dan akurat. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di sekolah.
Baca Juga:
- Download SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19
- Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tahun 2020/2021
- SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah
Berbagai hal dan tindakan perlu segera dilakukan. Mulai dari sosialisasi akan regulasi terkait kebijakan kependidikan di masa pandemi Covid-19 kepada semua warga madrasah, membentuk tim penanganan dampak Covid-19 di internal madrasah, pemberian motivasi kepada guru, siswa, dan orang tua, hingga menyelenggarakan pelatihan-pelatihan terkait platform pembelajaran online.
Sehingga, meski dalam kondisi pandemi dan segala keterbatasan, pelayanan pembelajaran kepada peserta didik tetap dapat berlangsung. Baik dilaksanakan secara daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan), maupun blended learning.
Dengan demikian peran Kepala Madrasah di masa pandemi semakin memiliki nilai strategis. Mengawal keberlangsungan pembelajaran, mengelola, mendampingi, dan melakukan evaluasi.
Karena itu semua, pada Panduan Kerja Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemenag ini memuat beberapa hal terkait:
- Latar Belakang
- Dasar Hukum Panduan Kerja Kepala Madrasah
- Tujuan dan Sasaran
- Peran dan Tugas Kepala Madrasah
- Pengelolaan Manajerial Kepala Madrasah di Masa Pandemi Covid-19
- Pengelolaan Pembelajaran yang Efektif Pada Masa Pandemi Covid-19
- Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Masa Pandemi Covid-19
- Langkah-Langkah Supervisi Pembelajaran
- Pelaksanaan Evaluasi Supervisi Kepala Madrasah
- E-Tanggap Covid-19 (ETC-19) Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan
Unduh Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa Covid-19
from Ayo Madrasah https://ift.tt/3gFqzrl
via IFTTT
Post a Comment