Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag, atau sesuai namanya, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.


Juknis ini mengatur tentang mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Guru yang mengajar di madrasah atau guru agama di sekolah umum. Juknis telah diteken pada tanggal 13 November 2020, namun baru dirilis untuk umum hari ini.


Bantuan Subsidi Upah ini telah berlangsung tahap pendataannya semenjak awal Oktober silam. Bahkan mekanisme penyalurannya santer diperbincangkan, termasuk diharap-harapkan pencairannaya sejak akhir November silam. Namun Juknisnya, justru baru dirilis sekarang.


Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag


Baca Juga:


Penerima BSU Guru Kemenag


Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru ini adalah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Kementerian Agama yang tercatat dalam Emis (Education Management Information System), Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag), atau SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).


Kriteria penerima BSU, meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  • Bukan penerima program Pra Kerja
  • Bukan penerima BSU lainnya
  • Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA


Data penerima sesuai kriteria di atas direview oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan telah dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.


Penyaluran dan Besaran Bantuan


BSU Guru Kemenag akan disalurkan kepada guru yang berhak menerima langusng ke rekening yang bersangkutan.


Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu perbulan yang akan disalurkan satu kali untuk tiga bulan. Berarti, setiap penerima akan menerima Rp 1,8 juta.


Mekanisme dan tata cara pencairannya, sebagaimana pernah diulas Ayo Madrasah, adalah sebagai berikut:

  • Guru penerima BSU akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan di akun Simpatika atau Siaga masing-masing
  • Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari laman Simpatika atau Siaga masing-masing
  • Guru mencetak dan menandatangani suara kuasa blokir, debet, dan tutup rekening
  • Guru mendatangi kantor Bank BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (bagi yang memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM, dan Surat Kuasa
  • Petugas bank akan memandu guru untuk melakukan pembukaan rekening .
  • Guru penerima BSU dapat sekaligus mengambil dana bantuan atau menyimpannya dalam rekening sebagai tabungan.
Selengkapnya terkait mekanisme ini dapat dibaca di artikel: Tata Cara dan Prosedur Pencairan BSU Guru Kemenag

Unduh Juknis BSU GBPNS Kemenag 2020


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

File SK Dirjen Pendis tersebut dapat diunduh dengan mengklik tombol di bawah.
Sambil menunggu munculnya notifikasi di akun Simpatika atau Siaga masing-masing, bolehlah sambil mencermati Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag ini.

from Ayo Madrasah https://ift.tt/3npUmXm
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post