Kemenag, melalui Dirjen Pendis baru-baru ini merilis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Regulasi tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 ini akan menjadi pedoman pengelolaan BOP dan BOS di tahun mendatang.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Seperti pada Juknis BOP dan BOS 2020, di tahun anggaran 2021 ini juknis kedua bantuan tersebut kembali dituangkan dalam satu regulasi.

Juknis BOP BOS 2021


Di dalamnya memuat tentang juknis BOP RA dan BOS Madrasah. Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa disebut BOP RA adalah program pemerintah pusat dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi seluruh Raudlatul Athfal se Indonesia. Sumber dananya berasal dari alokasi dana Pemerintah Pusat.


Sedang Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber dari alokasi dana Pusat.


Baca Juga: Kenaikan Dana BOS Madrasah Segera Dicairkan Bulan Ini

Besaran Alokasi Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2021


Besaran alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2021 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikali jumlah peserta didik.

Sedangkan satuan biaya BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2021 adalah:
  • Rp 600.000 per siswa per tahun untuk Raudalatul Athfal (RA)
  • Rp 900.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp 1.100.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp 1.500.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Aliyah (MA) dan MAK


Menilik besaran satuan biaya tersebut berarti tidak ada perubahan dibanding dengan BOP dan BOS tahun 2020.

Sedang untuk indek jumlah peserta didik, dihitung berdasarkan cut off data siswa RA dan Madrasah per tanggal 30 Juni 2020.


Namun dalam Jukni BOP dan BOS Bab I Poin E nomor 2, sebagaimana Ayo Madrasah simak, selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan keterdediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.


Yang Berbeda di BOP dan BOS 2021

Juknis Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah

Pada pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 terdapat perbedaan mekanisme yang sangat mendasar di banding tahun-tahun sebelumnya. Terutama pada RA dan Madrasah swasta.


Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan alokasi dan penyaluran dana dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Namun pada tahun 2021 penetapan alokasi dana, penetapan sasaran penerima BOP dan BOS, hingga penyaluran dana BOP dan BOS untuk RA dan Madrasah swasta dilakukan oleh Tim BOS Pusat yang dibentuk oleh Kemenag Pusat.

Perbedaan selanjutnya terkait dasar penetapan alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk setiap satuan pendidikan. Penetapan alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021didasarkan pada data siswa hasil cut off data Emis per tanggal 30 Juni 2020 silam.


Perbedaan ketiga adalah penggunaan platform e-RKAM. Dimana RA dan Madrasah wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOP dan BOS. Pengelolaan dana di sini meliputi perencanaan, penatausahaan dan realisasi, hingga pelaporan.


Namun penggunaan aplikasi e-RKAM ini akan dilaksanakan secara bertahap.


Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2021


Untuk mencermati dan memahami segala perihal tentang tata kelola dana BOP RA dan BOS Madrasah di tahun 2021 ini silakan unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 pada link di bagian bawah ini.

Dengan membaca, mencermati, dan memahami secara tuntas Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021, semoga semua pihak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing dalam mengelola dana BOP dan BOS Tahun 2021.



from Ayo Madrasah https://ift.tt/3m8BXOh
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post