Dengan diberlakukannya KMA Nomor 184 Tahun 2019, maka struktur kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah mengalami perubahan. Perubahan struktur kurikulum MI ini juga diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Meskipun dibanding struktur kurikulum MI sebelumnya tidak terlalu berbeda. Namun terdapat beberapa hal dan ketentuan yang bisa membuatnya menjadi lebih berbeda.

Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Implementasi kurikulum berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah masih mengelompokkan muatan kurikulum dalam dua kelompok yaitu muatan nasional dan muatan lokal.

Muatan nasional mencakup mata pelajaran dan alokasi waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA) atau peraturan lain yang berlaku. Dalam hal ini berarti yang tercantum dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019.

Mata Pelajaran tersebut dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. Pada jenjang MI, mapel kelompok A meliputi:
  • Pendidikan Agama Islam
    • Al Qur'an Hadis
    • Akidah Akhlak
    • Fikih
    • Sejarah Kebudayaan Islam (diajarkan di kelas 3, 4, 5, dan 6)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Arab
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6)

Mata Pelajaran Kelompok B  merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Pada jenjang MI, mapel kelompok B meliputi:
  • Seni Budaya dan Prakarya
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  • Muatan Lokal

Sedang muatan lokal merupakan mata pelajaran  yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Muatan lokal menjadi kekhasan atau keunggulan madrasah. MI dapat menyelenggarakan hingga tiga jenis mata pelajaran muatan lokal.
Muatan lokal di Madrasah Ibtidaiyah dapat berupa:
  • Tahfidz: kegiatan menghafal Alquran;
  • Tilawah: seni baca Alquran;
  • Seni Islami: qasidah, hadrah, dsb.;
  • Riset: penelitian ilmiah sederhana;
  • Bahasa/literasi: Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, pengembangan Bahasa Arab, kegiatan literasi, dsb.;
  • Teknologi: Robotik, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dsb.;
  • Pendalaman Sains: pendalaman IPA, pendalaman Matematika, dsb.;
  • Kekhasan madrasah, seperti: Aswaja (Ke-NU-an), Kemuhammadiyahan,
  • Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH), dsb.
  • Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren, seperti: nahwu, sharaf, baca kitab, dsb.
Muatan lokal setiap tingkatan kelas bisa berbeda-beda jenisnya. Misal, muatan lokal di kelas 1 Bahasa Baerah dan Tahfidz, di kelas 2 TIK dan Tahfidz, di kelas 4 TIK, Tahfidz, dan Ke-NU-an, dsb.

Berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019, pengembangan implementasi kurikulum pada MI memungkinkan madrasah untuk menambah beban belajar atau alokasi jam pelajaran untuk mapel-mapel tertentu, merelokasi jam pelajaran tertentu (mengurangi dan menambahkan ke mapel lain), hingga menambahkan muatan lokal.

Baca : Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah


Struktur kurikulum disusun mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 sebagai berikut.

Mata Pelajaran Alokasi Waktu Perpekan
Kelompok A I II III IV V VI
1 Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis 2 2 2 2 2 2
b. Akidah Akhlak 2 2 2 2 2 2
c. Fikih 2 2 2 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam - - 2 2 2 2
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 5 5 6 4 4 4
3 Bahasa Indonesia 8 9 10 7 7 7
4 Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
5 Matematika 5 6 6 6 6 6
6 Ilmu Pengetahuan Alam - - - 3 3 3
7 Ilmu Pengetahuan Sosial - - - 3 3 3
Kelompok B
1 Seni Budaya dan Prakarya* 4 4 4 5 5 5
2 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
3 Muatan Lokal* - - - - - -
Jumlah 34 36 40 42 42 42

Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Keterangan :
* Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah
** Muatan lokal dapat diisi dengan kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal tiga mata pelajaran dengan jumlah maksimal enam jam pelajaran.

Penambahan dan Relokasi Beban Belajar (Jam Pelajaran)


Seperti diulas di awal, pada KMA 184 Tahun 2019 maupun Keputusan Dirjen Pendis Nomor 980 Tahun 2019 memberikan wewenang kepada Madrasah Ibtidaiyah untuk melakukan inovasi kurikulum madrasah dengan menambah dan merelokasi beban belajar atau alokasi jam pelajaran.

Total penambahan beban belajar yang diperbolehkan adalah maksimal enam jam pelajaran perpekan.

Ada beberapa alternatif inovasi kurikulum terkait jumlah beban belajar yang dimungkinkan, seperti:

1. Menambah pada jumlah mata pelajaran muatan lokal (hingga tiga muatan lokal) dengan total alokasi jam mapel 6 JTM.

Contoh struktur kurikulum MI dengan penambahan satu muatan lokal

Mata   Pelajaran Alokasi   Waktu Perpekan
Kelompok A I II III IV V VI
….
Kelompok B
….
3 Muatan Lokal* - - - - - -
a. Bahasa Daerah 2 2 2 2 2 2
Jumlah 36 38 42 44 44 44

Contoh struktur kurikulum MI dengan penambahan dua muatan lokal

Mata   Pelajaran Alokasi   Waktu Perpekan
Kelompok A I II III IV V VI
….
Kelompok B
….
3 Muatan Lokal* - - - - - -
a. Bahasa Daerah 2 2 2 2 2 2
b. TIK 2 2 3 4 4 4
Jumlah 38 40 45 48 48 48

Contoh struktur kurikulum MI dengan penambahan tiga muatan lokal

Mata   Pelajaran Alokasi   Waktu Perpekan
Kelompok A I II III IV V VI
….
Kelompok B
….
3 Muatan Lokal*
a. Tahfidz 4 4 2 2 2 2
b. Ke-NU-an 2 2 2 2 2 2
b. TIK 2 2 2 2
Jumlah 40 42 46 48 48 48

Jumlah mata pelajaran muatan lokal maksimal tiga mapel. Jumlah total penambahan beban belajar maksimal enam JTM.

2. Menambah beban belajar pada mata pelajaran kelompok A dan kelompok B dengan total alokasi jam mapel 6 JTM.

Mata Pelajaran Alokasi   Waktu Perpekan KET
Kelompok A I II III IV V VI
1 Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis 2 2 2 2 2 2
b. Akidah Akhlak 2 2 2 2 2 2
c. Fikih 2 2 2 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam - - 2 2 2 2
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 5 5 6 4 4 4
3 Bahasa Indonesia 9 10 10 7 7 7 + 1 JP
4 Bahasa Arab 3 3 3 3 3 3 + 1 JP
5 Matematika 5 6 6 6 6 6
6 Ilmu Pengetahuan Alam - - - 5 5 5 + 2 JP
7 Ilmu Pengetahuan Sosial - - - 4 4 4 + 1 JP
Kelompok B
1 Seni Budaya dan Prakarya* 4 4 4 5 5 5
2 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
3 Muatan Lokal* - - - - - -
a. Tahfidz 2 2 2 - - - + 2 JP
b. Ke-NU-an - - 2 2 2 2 + 2 JP
Jumlah 38 40 45 48 48 48
Jumlah Penambahan 4 4 5 6 6 6

2. Merekolasi (menambah dan mengurangi) beban belajar pada mata pelajaran kelompok A dan kelompok B.

Mata Pelajaran Alokasi Waktu Perpekan KET
Kelompok A I II III IV V VI
1 Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur’an Hadis 2 2 2 2 2 2
b. Akidah Akhlak 2 2 2 2 2 2
c. Fikih 2 2 2 2 2 2
d.   Sejarah Kebudayaan Islam - - 2 2 2 2
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 5 5 6 4 4 4
3 Bahasa Indonesia 9 10 10 7 7 7 + 1 JP
4 Bahasa Arab 3 3 3 3 3 3 + 1 JP
5 Matematika 5 6 6 6 6 6
6 Ilmu Pengetahuan Alam - - - 5 5 5 + 2 JP
7 Ilmu Pengetahuan Sosial - - - 4 4 4 + 1 JP
Kelompok B
1 Seni Budaya dan Prakarya* 4 4 4 4 4 4 - 1 JP
2 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
3 Muatan Lokal* - - - - - -
a. Tahfidz 2 2 2 - - - + 2 JP
b. TIK - - 2 2 2 2 + 2 JP
Jumlah 38 40 45 47 47 47
Jumlah Penambahan 4 4 5 5 5 5

Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019

Sebagaimana Ayo Madrasah kutib dari KMA Nomor 184 Tahun 2019 Bab III Poin A, Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Penambahan beban belajar hingga sebanyak-banyaknya enam jam pelajaran tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu. Tujuannya demi meningkatkan mutu pendidikan, bukan karena pertimbangan kekurangan atau kelebihan guru. Apalagi sekedar untuk pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik.

Untuk lebih memahami terkait struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah, silakan cermati KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah. Kedua regulasi tersebut dapat diunduh di artikel Ayo Madrasah terdahulu yaitu:
Sehingga struktur kurikulum yang digunakan di Madrasah Ibtidaiyah yang bersangkutan akan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan mampu mengakomodasi kekhasan madrasah masing-masing. Tanpa melanggar regulasi yang telah ditetapkan.


from Ayo Madrasah https://ift.tt/38szvfG
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post