Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Download file format PDF.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu meningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan;

b. bahwa untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana, perlu dilakukan penangangan pada situasi darurat dan pascabencana;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

3. Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.

4. Sekretariat SPAB adalah kelembagaan adhoc yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.

5. Sekretariat Nasional SPAB yang selanjutnya disebut Seknas SPAB adalah sekretariat di tingkat nasional yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.

6. Sekretariat Bersama SPAB Daerah yang selanjutnya disebut Sekber SPAB Daerah adalah sekretariat yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.

7. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

8. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

10. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

11. Prabencana adalah suatu keadaan normal dimana tidak terjadi Bencana dan/atau terdapat potensi Bencana.

12. Situasi Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditimbulkan oleh Bencana dan ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu yang terdiri dari siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi tanggap darurat ke pemulihan atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

13. Pascabencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan pemerintah dalam melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan.

14. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

15. Pengurangan Risiko Bencana adalah upaya sistematis untuk menganalisa dan mengelola faktor penyebab Bencana, termasuk mengurangi paparan terhadap bahaya, mengurangi kerentanan orang dan properti, pengelolaan tanah, dan lingkungan yang bijaksana dan peningkatan kesiapan dalam menghadapi peristiwa yang merugikan.

16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

17. Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera dalam situasi darurat untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh Bencana, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan, pelindungan, pendidikan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana di Satuan Pendidikan.

18. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

20. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Penyelenggaraan Program SPAB bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
b. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
c. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
d. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
e. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan 
g. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

Pasal 3

Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.

Pasal 4

Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan Pascabencana.

BAB II
PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA PADA SAAT PRABENCANA

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Kementerian

Pasal 5

Pada saat Prabencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
a. memadukan penyelenggaraan Program SPAB ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang pendidikan dan penanggulangan Bencana;
b. membentuk Seknas SPAB;
c. melakukan identifikasi tingkat risiko Satuan Pendidikan yang berlokasi di daerah rawan Bencana;
d. mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang Program SPAB;
e. membuat dan mengeluarkan petunjuk teknis untuk bangunan Satuan Pendidikan sesuai standar keamanan bangunan yang berlaku;
f. membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria yang teruji untuk memastikan aspek keamanan setiap bangunan Satuan Pendidikan;
g. memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan tentang Program SPAB;
h. mengintegrasikan materi terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan
i. menyediakan bahan dan informasi tentang Pengurangan Risiko Bencana.

Bagian Kedua

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Pemerintah Daerah

Pasal 6

Pada saat Prabencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. memadukan penyelenggaraan Program SPAB ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah bidang pendidikan dan penanggulangan Bencana;
b. membentuk Sekber SPAB Daerah;
c. melakukan pemetaan terhadap Satuan Pendidikan yang berada di wilayah rawan Bencana;
d. memilih dan menetapkan Satuan Pendidikan yang mendapatkan prioritas untuk mendapatkan dukungan penyelenggaraan Program SPAB;
e. memastikan kualitas sarana prasarana Satuan Pendidikan aman terhadap Bencana;
f. melaksanakan kajian kelaikan bangunan secara berkala dengan bantuan tenaga profesional bersertifikasi di bidang yang relevan;
g. melakukan penguatan dan perbaikan sarana prasarana Satuan Pendidikan agar dapat memenuhi standar bangunan aman Bencana;
h. melakukan pengawasan dalam proses konstruksi pembangunan Satuan Pendidikan;
i. mengintegrasikan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana ke dalam kurikulum muatan lokal yang relevan;
j. meningkatkan kemampuan pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan tentang Program SPAB;
k. memastikan penyebaran bahan dan informasi tentang Pengurangan Risiko Bencana;
l. menyediakan akses yang aman bagi Peserta Didik menuju Satuan Pendidikan; dan
m. memastikan Program SPAB masuk ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di Satuan Pendidikan.

Pasal 7

Sarana prasarana Satuan Pendidikan yang aman terhadap Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. lokasi Satuan Pendidikan aman dari Bencana dan mudah diakses oleh Peserta Didik;
b. konstruksi bangunan Satuan Pendidikan yang aman terhadap Bencana;
c. desain dan penataan sarana prasarana yang aman terhadap Bencana;
d. jalur evakuasi yang mudah diakses; dan
e. peralatan dan perlengkapan untuk:
1. penunjang Kesiapsiagaan Bencana;
2. simulasi penanggulangan dan penyelamatan Bencana; dan
3. evakuasi, disesuaikan dengan karakteristik ancaman Bencana di Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Satuan Pendidikan

Pasal 8

Pada saat Prabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. membentuk tim siaga Bencana di Satuan Pendidikan;
b. melakukan penilaian terhadap Risiko Bencana di Satuan Pendidikan;
c. melakukan pemutakhiran data Risiko Bencana Satuan Pendidikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. membuat peta Risiko Bencana dan jalur evakuasi;
e. melakukan penyusunan rencana aksi untuk mendukung penyelenggaraan Program SPAB;
f. melakukan penyusunan prosedur operasi standar untuk menghadapi kedaruratan Bencana;
g. melakukan penataan interior ruang dan lingkungan Satuan Pendidikan agar aman terhadap bencana;
h. memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan di Satuan Pendidikan agar tetap berfungsi;
i. menyediakan peralatan kesiapsiagaan Bencana;
j. melakukan simulasi kesiapsiagaan Bencana secara mandiri dan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
k. menjalin kemitraan dengan pihak yang kompeten dalam mendukung penyelenggaraan Program SPAB;
l. memasukkan Program SPAB dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah di masing-masing Satuan Pendidikan;
m. memasukkan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
n. melaksanakan pembelajaran terkait materi upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana yang terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler;
o. mengevaluasi tingkat keamanan dan kesiapsiagaan Satuan Pendidikan secara rutin; dan
p. membuat laporan tahunan penyelenggaraan Program SPAB di masing-masing Satuan Pendidikan.

Pasal 9

Tim siaga Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. Pendidik;
b. Tenaga Kependidikan;
c. Peserta Didik; dan
d. perwakilan komite sekolah.
Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

BAB III
PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN DALAM SITUASI DARURAT BENCANA

Bagian Kesatu Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Kementerian

Pasal 11

Pada saat Situasi Darurat Bencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
a. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain terkait;
b. menetapkan kebijakan layanan Satuan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penanganan darurat bidang pendidikan;
d. memberikan bantuan pemulihan kehidupan warga Satuan Pendidikan yang terkena Bencana agar dapat kembali ke dalam kehidupan normal; dan
e. menyampaikan informasi kemajuan penanganan darurat bidang pendidikan secara rutin kepada Masyarakat.

Pasal 12

Koordinasi Kementerian dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dalam hal:
a. pengumpulan informasi dampak Bencana pada Satuan Pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat Bencana;
b. pengaktifan pos pendidikan; dan
c. membantu penyediaan, penyaluran, dan pengelolaan bantuan penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat dengan melakukan langkah sebagai berikut:
  1. memastikan ketersediaan dan keterjangkauan sarana prasarana pendidikan darurat dan fasilitas pendukungnya;
  2. memfasilitasi proses pembelajaran yang aman, inklusif, dan ramah anak selama Situasi Darurat Bencana;
  3. memenuhi kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  4. meningkatkan partisipasi Masyarakat untuk membantu layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana.
d. pelaksanaan penanganan darurat termasuk menetapkan batas waktu penggunaan Satuan Pendidikan sebagai tempat pengungsian;
e. kepastian tingkat keamanan dan kelaikan bangunan Satuan Pendidikan yang masih dapat digunakan; dan
f. pemberian dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana.

Pasal 13

Pengumpulan informasi dampak Bencana pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a digunakan untuk melakukan kajian dampak Bencana dan menentukan langkah-langkah penanggulangannya.

Pasal 14

Penetapan kebijakan layanan Satuan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b paling sedikit meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik korban Bencana yang mengungsi ke luar daerah;
b. penempatan dan penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan lintas wilayah; dan
c. penyelenggaraan ujian nasional di wilayah terdampak Bencana.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Pemerintah Daerah

Pasal 15

Pada saat Situasi Darurat Bencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah;
b. melakukan kajian dampak Bencana pada Satuan Pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat;
c. mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah Bencana;
d. menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana sesuai kewenangannya;
e. memfasilitasi proses pembelajaran di Satuan Pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak;
f. memberikan bantuan kepada Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
g. melakukan kajian kelaikan bangunan Satuan Pendidikan di wilayah terdapak Bencana;
h. memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian; dan
j. menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada Masyarakat.

Pasal 16

Koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan dalam hal:
a. ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya;
b. proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan
c. kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 17

Penetapan kebijakan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d memuat paling sedikit:
a. penetapan pengelolaan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana;
b. penetapan Satuan Pendidikan terdampak Bencana;
c. penetapan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana;
d. penetapan Peserta Didik yang pindah ke Satuan Pendidikan di luar wilayah Bencana; dan
e. penetapan penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Satuan Pendidikan

Pasal 18

Pada saat Situasi Darurat Bencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. melaporkan dampak Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan darurat kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
b. mengidentifikasi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengungsi atau pindah ke luar daerah dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
c. menyelenggarakan kegiatan Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat setempat;
d. mengintegrasikan kegiatan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana; dan
e. memberikan laporan penyelenggaran Satuan Pendidikan secara rutin kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

BAB IV
PEMULIHAN LAYANAN PENDIDIKAN PASCABENCANA

Bagian Kesatu
Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Kementerian

Pasal 20

Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah;
b. memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan; dan
c. menginformasikan perkembangan rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana kepada Masyarakat.

Pasal 21

Koordinasi Kementerian dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan dalam hal:
a. penyusunan dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan Satuan Pendidikan;
b. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
c. penyediaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan; dan
d. pemberian dukungan psikososial dan/atau pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana.

Bagian Kedua
Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Pemerintah Daerah

Pasal 22

Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. menyusun dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan;
b. menetapkan Satuan Pendidikan yang membutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi berikut kebutuhan pembiayaannya;
c. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
d. memulihkan proses pembelajaran di Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
e. melaksanakan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdampak Bencana; dan
f. menginformasikan perkembangan rehabilitasi, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana kepada Masyarakat.

Bagian Ketiga
Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Satuan Pendidikan

Pasal 23

Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
b. menumbuhkan partisipasi warga Satuan Pendidikan dan Masyarakat sekitar untuk terlibat aktif dalam proses rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan;
c. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan dalam upaya rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan; dan
d. melaporkan perkembangan proses dan hasil pemulihan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan secara rutin.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulihan layanan pendidikan Pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

BAB V
SEKRETARIAT SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA

Pasal 25

(1) Dalam penyelenggaraan Program SPAB, Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membentuk Sekretariat SPAB.

(2) Sekretariat SPAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Seknas SPAB; dan
b. Sekber SPAB Daerah.

Pasal 26

(1) Seknas SPAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a berkedudukan di Sekretariat Jenderal Kementerian.

(2) Seknas SPAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengelola data dan informasi terkait Program SPAB;
b. melakukan pemetaan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di Satuan Pendidikan;
c. menyusun rencana aksi nasional Program SPAB;
d. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nasional Program SPAB dengan kementerian/lembaga terkait dan Masyarakat;
e. melakukan pendampingan teknis penyelenggaraan Program SPAB;
f. mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan praktik baik penyelenggaraan Program SPAB;
g. berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan Program SPAB;
h. berkoordinasi dengan lembaga usaha terkait dukungan penyelengaraan Program SPAB;
i. menyediakan saluran pengaduan dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang;
j. mengevaluasi penyelenggaraan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana; dan
k. menyusun laporan kemajuan penyelenggaraan Program SPAB.

Pasal 27

(1) Sekber SPAB Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditetapkan kedudukannya oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Sekber SPAB Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan pemetaan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi daerah Program SPAB di daerahnya;
c. melakukan pendampingan teknis penyelenggaraan Program SPAB di tingkat daerah;
d. mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan praktik baik penyelenggaraan Program SPAB;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di tingkat daerah;
f. menyusun laporan perkembangan penyelenggaraan Program SPAB di tingkat daerah;
g. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan Program SPAB;
h. berkoordinasi dengan lembaga usaha terkait dukungan penyelenggaraan Program SPAB;
i. menyediakan saluran pengaduan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah;
j. berkoordinasi dengan Seknas SPAB dalam penyelenggaraan Program SPAB; dan
k. melaporkan kemajuan penyelenggaraan Program SPAB di daerahnya.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekber SPAB Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 29

(1) Seknas SPAB melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program SPAB yang dilaksanakan oleh Sekber SPAB Daerah dan Satuan Pendidikan.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 30

(1) Sekber SPAB Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program SPAB yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 31

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. proses penyelenggaran Program SPAB yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. tingkat keamanan sarana prasarana Satuan Pendidikan terhadap Bencana; dan
c. tingkat kesiapsiagaan Satuan Pendidikan terhadap Bencana.

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekber SPAB Daerah kepada Pemerintah Daerah.

(3) Proses pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program SPAB pada Satuan Pendidikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan proses pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Pasal 32

(1) Kepala Satuan Pendidikan melaporkan penyelenggaraan Program SPAB kepada gubernur dan/atau bupati/walikota melalui ketua Sekber SPAB Daerah.

(2) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Program SPAB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui ketua Seknas SPAB.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 34

Pendanaan penyelenggaraan Program SPAB bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; 
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
c. Masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 35

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB.
(2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitasi program;
b. fasilitasi pendanaan;
c. fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. dukungan tenaga ahli; dan/atau
e. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat. (3) Pelaksanaan partisipasi Masyakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Seknas SPAB dan/atau Sekber SPAB Daerah sesuai dengan kewenangannya.

BAB IX
PENGHARGAAN

Pasal 36

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Satuan Pendidikan dan Masyarakat yang menyelenggarakan Program SPAB.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

BAB X
PENUTUP

Pasal 38

Peraturan Menteri ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY

Download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:




Download File:
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.pdf

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Semoga bisa bermanfaat.


from Berkas Edukasi https://ift.tt/35M8u3V
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post