Berikut ini adalah berkas Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Desa PDTT Tahun 2019. Download file format PDF.
Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Desa PDTT Tahun 2019 |
Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Desa PDTT Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Desa PDTT Tahun 2019:
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 379 Tahun 2019, tanggal 27 September 2019, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019, maka dengan ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019.
I. UNIT KERJA PENEMPATAN
II. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI
(Lihat Tabel pada Lampiran)
III. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria:
PENGUMUMAN
Nomor : 5 /KP.01.01/XI/2019
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 379 Tahun 2019, tanggal 27 September 2019, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019, maka dengan ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019.
I. UNIT KERJA PENEMPATAN
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
II. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI
(Lihat Tabel pada Lampiran)
III. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria:
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (Cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai. Sedangkan, untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/dengan pujian dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi;
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik dengan kriteria:
c. Putra/ Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan
Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua/Papua Barat dibuktikan dengan KTP Ibu/Bapak Kandung, Surat Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan hubungan keluarga dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan Asli Papua/Papua Barat;
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c di atas.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan sehat mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
(Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
8. Khusus bagi pelamar formasi disabilitas diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) pada saat melamar;
9. Wajib bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
10. Wajib bersedia mengabdi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
11. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
12. Usia pada saat melamar terhitung per tanggal 1 November 2019, paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
13. Pelamar merupakan lulusan:
a. Jenis Formasi Umum
1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
b. Jenis Formasi Cumlaude
1) Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai. Apabila akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/dengan pujian dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi.
c. Jenis Formasi Disabilitas
1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui laman: https://ift.tt/33zcvs3 mulai Hari Senin, 11 November 2019 s.d. Senin, 25 November 2019 (ditutup pukul 23.59)
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman: https://ift.tt/2VEWr3m serta mengisi data kependudukan yang valid pada laman yang telah disediakan.
3. Dokumen persyaratan yang diunggah dalam bentuk soft file, adalah sebagai berikut:
3.1. Pas Foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berlatar belakang merah, dan berpakaian formal dalam format JPEG (Pas Foto terbaru paling lama 6 bulan terakhir);
3.2. KTP format lama yang masih berlaku/ e-KTP (KTP elektronik)/ Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku. (Dokumen
yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);
3.3. Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);
3.4. Transkrip Nilai (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);
3.5. Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam. Tanggal surat lamaran disesuaikan dengan tanggal pada saat melakukan registrasi online (format Surat Lamaran sebagaimana dalam Lampiran I pengumuman ini).
3.6. Surat pernyataan, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format Surat Pernyataan sebagaimana dalam Lampiran II pengumuman ini).
3.7. Untuk dokumen persyaratan lainnya yang harus diunggah, sesuai dengan kriteria pelamar wajib dilampirkan pada kolom Dokumen pendukung lainnya, antara lain:
a. Keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi oleh BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah- rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
b. Keterangan penyetaraan ijazah dan transkrip nilai bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi;
c. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, wajib melampirkan Surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah- rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
d. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/dengan pujian dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi;
e. Apabila akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi sedang dalam masa reakreditasi pada saat kelulusan maka wajib melampirkan surat keterangan akreditasi atau sertifikat akreditasi BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes ditambah surat keterangan dalam proses reakreditasi program studi dari Universitas/ Fakultas;
f. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya;
g. Bagi Pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan KTP Ibu/Bapak Kandung, Surat Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan, serta Surat keterangan hubungan keluarga dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan Asli Papua/Papua Barat.
4. Untuk dokumen Surat Pernyataan, beserta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai persyaratan pelamaran, digabungkan menjadi 1 file dengan format pdf.
5. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan menemui panitia seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk dilakukan verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis/derajat disabilitas.
6. Bagi pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
6.1. Jabatan yang dapat dilamar hanya Analis Data dan Informasi, Analis Keuangan, Analis Organisasi, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Tata Laksana, Analis Tata Usaha, Pengelola Keuangan.
6.2. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
6.3. Sebelum pengumuman kelulusan seleksi administrasi, pelamar diwajibkan menemui panitia seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk dilakukan verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang;
6.4. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB, sama dengan Formasi Umum;
6.5. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik dengan kriteria:
- Menyandang disabilitas fisik dengan derajat 1 atau derajat 2;
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
- Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
c. Putra/ Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan
Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua/Papua Barat dibuktikan dengan KTP Ibu/Bapak Kandung, Surat Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan hubungan keluarga dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan Asli Papua/Papua Barat;
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c di atas.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan sehat mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
(Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);
8. Khusus bagi pelamar formasi disabilitas diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) pada saat melamar;
9. Wajib bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
10. Wajib bersedia mengabdi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
11. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
12. Usia pada saat melamar terhitung per tanggal 1 November 2019, paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
13. Pelamar merupakan lulusan:
a. Jenis Formasi Umum
1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
b. Jenis Formasi Cumlaude
1) Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai. Apabila akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/dengan pujian dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi.
c. Jenis Formasi Disabilitas
1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.
2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,50 (dua koma lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui laman: https://ift.tt/33zcvs3 mulai Hari Senin, 11 November 2019 s.d. Senin, 25 November 2019 (ditutup pukul 23.59)
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman: https://ift.tt/2VEWr3m serta mengisi data kependudukan yang valid pada laman yang telah disediakan.
3. Dokumen persyaratan yang diunggah dalam bentuk soft file, adalah sebagai berikut:
3.1. Pas Foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berlatar belakang merah, dan berpakaian formal dalam format JPEG (Pas Foto terbaru paling lama 6 bulan terakhir);
3.2. KTP format lama yang masih berlaku/ e-KTP (KTP elektronik)/ Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku. (Dokumen
yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);
3.3. Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);
3.4. Transkrip Nilai (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);
3.5. Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam. Tanggal surat lamaran disesuaikan dengan tanggal pada saat melakukan registrasi online (format Surat Lamaran sebagaimana dalam Lampiran I pengumuman ini).
3.6. Surat pernyataan, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format Surat Pernyataan sebagaimana dalam Lampiran II pengumuman ini).
3.7. Untuk dokumen persyaratan lainnya yang harus diunggah, sesuai dengan kriteria pelamar wajib dilampirkan pada kolom Dokumen pendukung lainnya, antara lain:
a. Keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi oleh BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah- rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
b. Keterangan penyetaraan ijazah dan transkrip nilai bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi;
c. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, wajib melampirkan Surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah- rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;
d. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/dengan pujian dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi;
e. Apabila akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi sedang dalam masa reakreditasi pada saat kelulusan maka wajib melampirkan surat keterangan akreditasi atau sertifikat akreditasi BAN PT/ Pusdiknakes/ LAM-PTKes ditambah surat keterangan dalam proses reakreditasi program studi dari Universitas/ Fakultas;
f. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya;
g. Bagi Pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan KTP Ibu/Bapak Kandung, Surat Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan, serta Surat keterangan hubungan keluarga dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan Asli Papua/Papua Barat.
4. Untuk dokumen Surat Pernyataan, beserta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai persyaratan pelamaran, digabungkan menjadi 1 file dengan format pdf.
5. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan menemui panitia seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk dilakukan verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis/derajat disabilitas.
6. Bagi pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
6.1. Jabatan yang dapat dilamar hanya Analis Data dan Informasi, Analis Keuangan, Analis Organisasi, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Tata Laksana, Analis Tata Usaha, Pengelola Keuangan.
6.2. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
6.3. Sebelum pengumuman kelulusan seleksi administrasi, pelamar diwajibkan menemui panitia seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk dilakukan verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang;
6.4. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB, sama dengan Formasi Umum;
6.5. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
6.6. Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka panitia seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
VI. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
- Psikotes dengan bobot 60%.
- Wawancara dengan bobot 40%.
VII. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan hanya pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah ke https://ift.tt/2VEWr3m
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://kemendesa.go.id. dan https://ift.tt/2VEWr3m
3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://ift.tt/2VEWr3m
4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berdasarkan peringkat nilai ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
6. Bagi peserta P1/TL Nilai SKD-nya akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
7. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
VIII. LAIN-LAIN
1. Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar akan diinformasikan lebih lanjut dan diumumkan melalui website http://kemendesa.go.id.
2. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang melalui psikotes dan wawancara akan dilaksanakan di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17 Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
3. Panitia Seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS;
4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Dalam hal peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, dan/atau diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima, kemudian mengundurkan diri dan/atau digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya.
7. Apabila terdapat peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, namun mengajukan pindah/mutasi dengan alasan apapun, terhitung paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
8. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.
9. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Panitia Seleksi sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai Calon PNS.
10. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak dipungut biaya.
11. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
12. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://kemendesa.go.id.
13. Untuk bantuan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 dapat menghubungi:
a. Whatsapp dan SMS pada Nomor 081290838547, Tidak Menerima Panggilan Selular dan Panggilan Whatsapp".
b. Twitter @CPNSKemendesa
c. Email : cpns2019@kemendesa.go.id
VI. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
- Psikotes dengan bobot 60%.
- Wawancara dengan bobot 40%.
VII. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan hanya pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah ke https://ift.tt/2VEWr3m
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://kemendesa.go.id. dan https://ift.tt/2VEWr3m
3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://ift.tt/2VEWr3m
4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berdasarkan peringkat nilai ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
6. Bagi peserta P1/TL Nilai SKD-nya akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
7. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
VIII. LAIN-LAIN
1. Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar akan diinformasikan lebih lanjut dan diumumkan melalui website http://kemendesa.go.id.
2. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang melalui psikotes dan wawancara akan dilaksanakan di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17 Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
3. Panitia Seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS;
4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Dalam hal peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, dan/atau diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima, kemudian mengundurkan diri dan/atau digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya.
7. Apabila terdapat peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, namun mengajukan pindah/mutasi dengan alasan apapun, terhitung paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
8. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.
9. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Panitia Seleksi sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai Calon PNS.
10. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak dipungut biaya.
11. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
12. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://kemendesa.go.id.
13. Untuk bantuan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 dapat menghubungi:
a. Whatsapp dan SMS pada Nomor 081290838547, Tidak Menerima Panggilan Selular dan Panggilan Whatsapp".
b. Twitter @CPNSKemendesa
c. Email : cpns2019@kemendesa.go.id
Download Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Desa PDTT Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Desa PDTT Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Desa PDTT Tahun 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Desa PDTT Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
from Berkas Edukasi https://ift.tt/33CRlcr
via IFTTT
Post a Comment