Berikut ini adalah berkas Modul Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah). Download file format PDF.
Modul Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah) |
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Modul Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah):
Berkas ini adalah salah satu Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kemdikbud RI Tahun 2019.
A. Latar Belakang
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu tercapai, maka perlu adanya pengelolaan sarana dan prasarana sekolah yang baik.
Untuk itu diperlukan kepala sekolah yang mampu dan memahami tentang pengelolaan sarana dan prasarana sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dimana telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Sosial. Salah satu kompetensi manajerial kepala sekolah adalah memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam mengelola sarana prasarana sekolah sesuai prinsip pencapaian tujuan, efisiensi, administratif, kejelasan tanggungjawab, dan kekohesifan sesuai peraturan perundangan setiap satuan pendidikan yang berlaku.
Modul ini disusun untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam mengelola sarana prasarana sekolah pada satuan pendidikan. Pengelolaan sarana prasarana sekolah meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, penataan, penggunaan, pemeliharaan, perawatan, penghapusan dan pengendalian.
B. Target Kompetensi
Setelah mempelajari modul pengelolaan sarana prasarana ini Saudara diharapkan mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah).
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah menyelesaikan pembelajaran ini, diharapkan Saudara mampu:
D. Ruang Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran
1. Ruang lingkup
Ruang lingkup materi yang dibahas dalam modul ini adalah:
a) Kesesuaian sarana dan prasarana pada satuan pendidikan dengan peraturan yang berlaku;
Berkas ini adalah salah satu Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kemdikbud RI Tahun 2019.
A. Latar Belakang
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Agar tujuan itu tercapai, maka perlu adanya pengelolaan sarana dan prasarana sekolah yang baik.
Untuk itu diperlukan kepala sekolah yang mampu dan memahami tentang pengelolaan sarana dan prasarana sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dimana telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, dan Sosial. Salah satu kompetensi manajerial kepala sekolah adalah memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam mengelola sarana prasarana sekolah sesuai prinsip pencapaian tujuan, efisiensi, administratif, kejelasan tanggungjawab, dan kekohesifan sesuai peraturan perundangan setiap satuan pendidikan yang berlaku.
Modul ini disusun untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam mengelola sarana prasarana sekolah pada satuan pendidikan. Pengelolaan sarana prasarana sekolah meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, penataan, penggunaan, pemeliharaan, perawatan, penghapusan dan pengendalian.
B. Target Kompetensi
Setelah mempelajari modul pengelolaan sarana prasarana ini Saudara diharapkan mampu mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah).
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah menyelesaikan pembelajaran ini, diharapkan Saudara mampu:
- Menganalisis kesesuaian sarana dan prasarana pada satuan pendidikan dengan peraturan yang berlaku.
- Mengelola sarana dan prasarana pendidikan yang meliputi pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan dan pelaporan dengan menanamkan karakter nasionalisme, integritas dan mandiri.
D. Ruang Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran
1. Ruang lingkup
Ruang lingkup materi yang dibahas dalam modul ini adalah:
a) Kesesuaian sarana dan prasarana pada satuan pendidikan dengan peraturan yang berlaku;
b) Pengelolaan sarana prasarana sekolah mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan dan pelaporan penggunaan sarana prasarana sekolah.
2. Pengorganisasian Pembelajaran
Materi ini dirancang untuk diklat dengan pembelajaran tatap muka. Kegiatan pembelajaran mencakup aktifitas belajar mandiri untuk mengasah keterampilan bekerja secara individu dan aktifitas belajar kelompok untuk mengasah keterampilan berkomunikasi, bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi.
Secara umum aktivitas belajar individual meliputi: (1) membaca materi pelatihan, (2) menyelesaikan tugas/latihan lembar kerja (LK), (3) membuat rangkuman, dan (4) melakukan refleksi dan tindak lanjut. Sedangkan aktivitas belajar secara kelompok meliputi: (1) mendiskusikan materi pelatihan, (2) bertukar pengetahuan (sharing knowledge), bertukar ide/gagasan (sharing ideas), bertukar pengalaman (sharing experiences) dalam menyelesaikan tugas/latihan pada Lembar Kerja.
Melalui modul ini, Saudara bersama peserta yang lain akan melakukan kegiatan secara berkelompok melalui curah pendapat dan diskusi. Pada setiap kegiatan pembelajaran, Saudara akan melakukan aktivitas yang berbeda. Seluruh kegiatan dalam modul ini disajikan selama 3 JP (135 Menit).
E. Cara Penggunaan Modul
2. Pengorganisasian Pembelajaran
Materi ini dirancang untuk diklat dengan pembelajaran tatap muka. Kegiatan pembelajaran mencakup aktifitas belajar mandiri untuk mengasah keterampilan bekerja secara individu dan aktifitas belajar kelompok untuk mengasah keterampilan berkomunikasi, bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi.
Secara umum aktivitas belajar individual meliputi: (1) membaca materi pelatihan, (2) menyelesaikan tugas/latihan lembar kerja (LK), (3) membuat rangkuman, dan (4) melakukan refleksi dan tindak lanjut. Sedangkan aktivitas belajar secara kelompok meliputi: (1) mendiskusikan materi pelatihan, (2) bertukar pengetahuan (sharing knowledge), bertukar ide/gagasan (sharing ideas), bertukar pengalaman (sharing experiences) dalam menyelesaikan tugas/latihan pada Lembar Kerja.
Melalui modul ini, Saudara bersama peserta yang lain akan melakukan kegiatan secara berkelompok melalui curah pendapat dan diskusi. Pada setiap kegiatan pembelajaran, Saudara akan melakukan aktivitas yang berbeda. Seluruh kegiatan dalam modul ini disajikan selama 3 JP (135 Menit).
E. Cara Penggunaan Modul
- Modul ini terdiri atas 3 bagian utama, yaitu Pendahuluan, Kegiatan Pembelajaran 1. Menganalisis Standar Sarana Prasarana Sekolah pada satuan pendidikan, dan Kegiatan Pembelajaran 2. Mengelola Sarana Prasarana Sekolah.
- Setiap kegiatan pembelajaran menyajikan informasi tentang: 1). tujuan pembelajaran; 2). indikator pencapai tujuan; 3). materi pembelajaran; 4). aktivitas pembelajaran; 5). penguatan; 6). rangkuman; 7). refleksi dan tindak lanjut; serta 8). evaluasi.
- Sebelum mempelajari modul pengelolaan sarana prasarana Saudara harus mempersiapkan dan membaca dokumen-dokumen sebagai berikut: a) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. b) Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). c) Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. d) Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). e) Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. f) Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Waktu untuk mempelajari modul pengelolaan sarana prasarana adalah 3 Jam Pelajaran, satu jam pelajaran setara dengan 45 menit.
- Untuk melakukan kegiatan pembelajaran, Saudara harus mulai dengan membaca pendahuluan, menyiapkan dokumen- dokumen yang diperlukan/diminta, mengikuti tahap demi tahap kegiatan pembelajaran secara sistematis dan mengerjakan perintah-perintah kegiatan pembelajaran pada Lembar Kerja (LK). Untuk melengkapi pemahaman, Saudara dapat membaca bahan bacaan dan sumber-sumber lain yang relevan.
- Aktivitas pembelajaran dilaksanakan melalui berbagai strategi seperti berpikir reflektif, tanya jawab, diskusi, studi dokumen, studi kasus, kerjasama tim, presentasi laporan, refleksi dan kegiatan lain yang relevan.
- Modul ini disusun dengan mengintegrasikan kecakapan abad 21 yakni literasi (mencermati peraturan standar sarara prasarana satuan pendidikan), 4C (critical thinking, creativity, collaborative, and communication) dan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).
Download Modul Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Modul Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah (Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah). Semoga bisa bermanfaat.
from Berkas Edukasi https://ift.tt/2QG35r8
via IFTTT
إرسال تعليق