Berikut ini adalah berkas PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama. Download file format PDF.

PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama
PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama

PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama:

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PADA KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaI 11 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahu n 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5135);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  6. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 235);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 851);
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA. 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.
  5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri pada Kementerian Agama.
  6. Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
  7. Capaian Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai berdasarkan laporan kinerja setiap bulan.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  9. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 2
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan.

(3) Besaran Tunjangan Kinerja setiap Kelas Jabatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

Pasal 3
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umurn yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang badan layanan umum.

BAB III
PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA

Bagian Kesatu
Komponen Perhitungan

Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan:
a. kehadiran kerja; dan
b. capaian kinerja Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan.

(2) Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung capaian kinerja organisasi.

Bagian Kedua
Kehadiran Kerja

Pasal 5
(1) Kehadiran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan:
a. hari kerja tidak hadir tanpa alasan yang sah atau mangkir; dan
b. waktu terlambat masuk kerja dan pulang cepat bukan karena alasan kedinasan.

(2) Penghitungan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rekapitulasi daftar hadir elektronik sesuai dengan peraturan hari dan jam kerja pada Kementerian Agama.

(3) Daftar hadir secara nonelektronik dapat dilakukan jika:
a. perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik;
c. terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan; atau
d. tempat kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran secara elektronik.

Pasal 6
(1) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.

(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) ditentukan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Jam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah.

Bagian Ketiga
Capaian Kinerja

Pasal 7
(1) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kinerja bulanan.

(2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh atasan langsung.

(3) Ketentuan lebih Janjut mengenai Capaian Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Bagian Keempat
Pengurangan Tunjangan Kinerja

Pasal 8
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenai bagi Pegawai yang:
a. tanpa alasan yang sah:
  1. tidak masuk kerja, sebesar 3% (tiga per seratus) untuk setiap 1 (satu) hari;
  2. terlambat masuk kerja, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. pulang sebelum waktunya, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  4. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas (antara waktu rnasuk kerja dan waktu pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dari atasan langsung, sebesar 2% (dua per seratus);
  5. tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian; dan
  6. tidak melakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.

b. dikenai pemberhentian untuk sementara atau dinonaktifkan, dengan ketentuan:
  1. bagi Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan karena terkena atau terlibat kasus hukum dan/atau sedang menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus) terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara; dan
  2. jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja bagi Pegawai tersebut dibayarkan kembali pada bulan berikutnya.

(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus per seratus).

(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberlakukan, jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedural penyampaian alasan yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(4) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. alasan lain yang dituliskan dalam surat permohonan izin  atau pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsung paling banyak (satu) kali kejadian dalam 1 (satu) bulan.

(5) Surat keterangan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus disampaikan kepada pejabat yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama mulai cuti.

Pasal 9
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. cuti sakit;
b. cuti tahunan;
c. cuti bersalin;
d. cuti alasan penting; dan
e. cuti besar.

Pasal 10
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dipotong sebesar 0% (nol per seratus) per hari;
b. sakit selama 15 (lima belas) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dipotong sebesar sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) per hari; dan
c. sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dipotong sebesar 3% (tiga per seratus) per hari.

(2) Pelaksanaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol per seratus).

Pasal 12
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai dengan ketiga, pengurangan Tunjangan Kinerja sebe sar 0% (nol per seratus); dan
b. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. bulan pertama sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
  2. bulan kedua sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
  3. bulan ketiga sebesar 50% (lima puluh per seratus).

Pasal 13
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari, pengurangan sebesar 0% (nol per seratus); dan
b. selama lebih dari 2 (dua) hari dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari.

Pasal 14
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
b. bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan
c. bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh per seratus).

(2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.

Pasal 15
Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik, sebagai berikut:
a. Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, pada tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya;
b. Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya; dan
c. Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai buruk, pada tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya.

Bagian Kelima
Penambahan Tunjangan Kinerja

Pasal 16
(1) Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari selisih Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan di atasnya bagi Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik.

(2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada awal bulan tahun berikutnya.

BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 17
(1) Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan berdasarkan:
a. Kelas Jabatan;
b. penetapan daftar penerima Tunjangan Kinerja; dan
c. perhitungan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan struktural, dibayarkan Tunjangan Kinerja yang menguntungkan.

Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak terbitnya surat pernyataan melaksanakan tugas.

(2) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat pelaksana dan pejabat fungsional, penyesuaian Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak terbitnya surat pernyataan melaksanakan tugas.

Pasal 19
Bagi Pegawai yang pindah tugas pada instansi lain, Tunjangan Kirierja dibayarkan oleh instansi yang baru.

Pasal 20
(1) Tunjangan Kinerja calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya.

(2) Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah disumpah menjadi PNS Tunjangan Kinerja dibayarkan 100% (seratus per seratus).

Pasal 21
Pegawai yang melaksanakan tugas dinas kantor dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki.

Pasal 22
(1) Pegawai yang berasal dari luar instansi Kernenterian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kerneriterian Agama dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan di instansi induknya.

(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan di instansi tempat yang diperbantukan atau dipekerjakan.

Pasal 23
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya surat penugasan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai bulan ketujuh sampai dengan kontrak selesai.

Pasal 24
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(3) Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Kelas Jabatannya.

(4) Tunjangan Kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai selisih Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

BAB V
PELAPORAN

Pasal 25
(1) Pelaporan kehadiran dan capaian kinerja dilakukan secara berkala setiap bulan.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang menangarn rekam kehadiran.

Pasal 26
Tunjangan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2018.

Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2019

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

    Download PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama



    Download File:
    Download PMA No 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama. Semoga bisa bermanfaat.

    Post a Comment

    Previous Post Next Post