Berikut ini adalah berkas Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA (Raudhatul Athfal) - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769. Download file format PDF.

Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769
Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769

Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2769 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN ORANG TUA DI RAUDHATUL ATHFAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang:

a. bahwa untuk mewujudkan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal pada Raudlatul Athfal diperlukan pedoman Pemberdayaan Orang tua di Raudhatul Athfal;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di Raudhatul Athfal;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5606) ;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah N omor 1 7 Tahun 201 O ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan  Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN ORANG TUA DI RAUDHATUL ATHFAL.

KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di Raudhatul Athfal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA
Petunjuk Teknis Teknis Pemberdayaan Orang Tua di Raudhatul Athfal sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran ditingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal.

KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2019
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Ttd
Kamaruddin Amin

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2769 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN ORANGTUA DI RAUDHATUL ATHFAL

PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN ORANGTUA DI RAUDHATUL ATHFAL

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Anak merupakan amanah yang harus diperhatikan gizi dan kesehatannya, dirawat, diasuh, dididik, dan dilindungi secara optimal. Layanan optimal terhadap anak mencakup pada seluruh aspek kebutuhan hidup. Layanan tersebut dilakukan sejak usia dini.

Salah satu aspek kebutuhan hidup anak yang perlu diperhatikan adalah pendidikan. Pendidikan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama bagi anak. Pendidikan anak pada keluarga dilakukan sejak dalam kandungan. Oleh karena itu, keluarga memiliki peran yang sangat mendasar dalam mengoptimalkan semua potensi anak.

Keluarga sebagai lembaga pendidikan informal dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara: "Keluarga adalah lingkungan pendidikan yang pertama dan utama." Dengan demikian, peran keluarga dalam hal pendidikan bagi anak, tidak dapat tergantikan sekalipun anak telah dididik di lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Untuk itu, keluarga harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan proses peningkatan gizi dan kesehatan, perawatan, pengasuhan, pendidik;an dan perlindungan.

Masyarakat memiliki peran penting dalam mewarnai kehidupan anak. Lingkungan masyarakat menjadi penentu terbentuknya karakter anak. Lingkungan masyarakat yang kondusif akan mampu membentuk karakter anak yang positif. Sebaliknya lingkungan masyarakat yang kurang kondusif akan menjadikan karakter anak yang negatif.

Pemerintah melalui kewenangannya memiliki kewajiban membentuk karakter anak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Kewenangan pemerintah dalam hal ini berupa kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan.

Kenyataan yang dijumpai di masyarakat, masih banyak keluarga yang belum memahami akan peran penting keluarga. Oleh karena itu, diperlukan adanya kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga agar orangtua dapat memberikan dukungan kepada anak usia dini secara lebih optimal melalui program pemberdayaan orangtua yang pada layanan di RA.

Keselarasan pendidikan yang dilaksanakan di RA dan di keluarga sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan anak secara menyeluruh.Satuan pendidikan RA perlu memfasilitasi penyelenggaraan program pemberdayaan orangtua sebagai upaya keselarasan dan keberlanjutan antara pendidikan anak di RA dengan pendidikan yang dilakukan di keluarga.

Program keterlibatan orangtua mendorong keterlibatan keluarga dalam proses pembelajaran RA. Program keterlibatan orang tua ini meliputi keterlibatan/ interaksi dalam komunikasi dua arah antara pendidik dan orang tua, keterlibatan orang tua sebagai "guru tamu", dan pengambilan keputusan serta advokasi bagi anak.

Berdasar pada kebutuhan diatas, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua sebagai pedoman lembaga dalam membuat program pemberdayaan orang tua di RA.

B. Tujuan
Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di RA bertujuan menjadi acuan bagi pengelola RA untuk melibatkan peran serta orang tua dalam pembelajaran RA.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi konsep keluarga sebagai dasar untuk memahami pendidikan keluarga (parenting) dan penyelenggaraan program pemberdayaan orangtua (parenting) di RA.

E. Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah pelaksana, penyelenggara dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA


BAB II KONSEP KELUARGA
A. Pengertian Keluarga
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga yang berarti "anggota", "kelompok kerabat". Keluarga adalah lingkungan tempat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah bersatu. Keluarga inti (nuclear family) terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Konsep keluarga dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Keluarga adalah dasar kelompok sosial di masyarakat yang biasanya terdiri atas ayah, ibu dan anak-anak.
  2. Keluarga terbentuk atas dua atau lebih orang yang berbagi tujuan hidup dan memiliki komitmen jangka panjang.
  3. Keluarga adalah lingkungan pertama bagi anak.
  4. Keluarga merupakan lembaga pendidikan terdekat yang amat besar peranannya.

B. Fungsi Keluarga
Pendidikan di lingkungan keluarga dapat menjamin kehidupan moral clan emosional anak. Hubungan emosional antara anak dan orang tua akan menjadi wahana pendidikan dalam membentuk karakter anak di masa kehidupannya. Pola-pola perilaku dan kebiasaan yang diterapkan dalam keluarga akan dijadikan acuan anak dalam bersikap dan berperilaku, sehingga peranan pendidikan keluarga sangatlah penting didalam pembentukan-karakter anak.

Tanggung jawab orang tua kepada anak tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

" Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak" .

Secara spesifik fungsi keluarga dalam pembentukan tumbuh kembang anak sebagai berikut:

1. Fungsi Biologis atau Reproduksi.
Keluarga adalah sarana pemenuhan kebutuhan biologis dan reproduksi berfungsi mengembangkan dan melanjutkan keturunan manusia di muka bumi. Kebutuhan perlindungan fisik biologis merupakan salah satu bagian yang dapat dipenuhi melalui keluarga.

2. Fungsi Protektif atau Perlindungan.
Keluarga dapat menjalankan fungsi protektif atau perlindungan bagi seluruh anggota keluarga, termasuk anak. Di dalam keluarga, anak akan mendapatkan jaminan perlindungan hidup, baik secara fisik maupun psikologis.

3. Fungsi Afeksional atau Perasaan.
Keluarga dapat menjalankan fungsi afeksional dalam membentuk perasaan anak sejak usia dini. Di dalam keluarga, anak mendapatkan kesempatan berkomunikasi dengan keseluruhan kepribadian kepada orang tua dan lingkungannya. Anak dapat merasakan dan menangkap suasana perasaan pada saat berkomunikasi dengan keluarga.

4. Fungsi Ekonomis.
Keluarga dapat menjalankan fungsi ekonomi yang meliputi seluruh pendapatan, perencanaan dan penggunaannya. Pelaksanaan fungsi ekonomi di dalam keluarga dapat menumbuhkan saling pengertian, solidaritas, dan tanggung jawab bersama.

5. Fungsi Pendidikan.
Keluarga dapat menjalankan fungsi pendidikan melalui peran orang tua. Orang tua dapat mendidik anak sejak dini yang meliputi pembinaan kepribadian, perilaku, dan pengetahuan.

6. Fungsi Sosialisasi.
Keluarga dapat menjalankan fungsi sosialisasi bagi anak untuk menjadi anggota masyarakat yang baik. Orang tua menjadi penghubung anak dengan kehidupan sosial di masyarakat.

7. Fungsi Religius.
Keluarga dapat menjalankan fungsi religius melalui upaya memperkenalkan dan mengajak anak kepada kehidupan beragama. Penciptaan suasana religius dalam keluarga dapat dicapai melalui aspek-aspek sebagai berikut:
a. Aspek fisik, berupa penyediaan lingkungan fisik yang mengandung nilai dan ciri keagamaan, seperti fasilitas pelaksanaan ibadah, dekorasi dan hiasan yang bernuansa keagamaan;
b. Aspek emosional, berupa penciptaan suasana keagamaan di tengah keluarga; dan
c. Aspek sosial, berupa penciptaan hubungan relasional internal dan eksternal keluarga.

8. Fungsi Rekreatif.
Keluarga dapat penciptakan suasana menjalankan fungsi rekreatif melalui akrab, ramah, dan hangat. Penciptaan suasana tersebut menjamin keseimbangan kepribadian anggota keluarga, mengurangi ketegangan perasaaan, meningkatkan saling pengertian, memperkokoh kerukunan dan solidaritas keluarga, dan meningkatkan rasa kasih sayang.

9. Fungsi Pengendalian Sosial.
Keluarga dapat menjalankan fungsi pengendalian sosial melalui upaya pencegahan terhadap perilaku menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Keluarga juga dapat melakukan upaya kuratif dengan cara mengingatkan atau menyadarkan atas perilaku negatif.

C. Pola Asuh Orangtua

Pola asuh adalah perlakuan pengasuh dalam rangka memenuhi kebutuhan, memberikan perlindungan, dan mendidik anak dalam kehidupan sehari hari. Pola asuh meliputi perawatan dan perlindungan anak yang dapat berpengaruh pada pembentukan fisik dan mental anak. Jenis-jenis pola asuh orang tua sebagai berikut:

1. Pola Asuh Demokratis.
Pola Asuh Demokratis adalah pola asuh yang memprioritaskan kepentingan anak. Pola asuh demokratis ditandai dengan sikap orang tua yang rasional, realistis terhadap kemampuan anak, memberikan kebebasan dan kehangatan kepada anak, suka berdiskusi dengan anak, selalu memperhatikan perkembangan anak, dan memberi kesempatan untuk mandiri.

2. Pola Asuh Permisif
Pola Asuh Permisif atau pemanja biasanya memberikan pengawasan yang sangat longgar dan cenderung selalu memberikan kebebasan pada anak tanpa memberikan kontrol. Orang tua jarang melakukan komunikasi timbal balik dan cenderung tidak menegur atau memperingatkan anak apabila anak sedang dalam bahaya.

Pola asuh permisif ini akan membentuk anak cenderung impulsive, aqresif, tidak patuh, manja, kurang mandiri, mau menang sendiri, kurang matang secara sosial, dan kurang percaya diri.

3. Pola Asuh Otoriter
Pola Asuh Otoriter adalah pengasuhan yang kaku, diktator dan memaksa anak untuk selalu mengikuti perintah orang tua. Pola asuh ini ditandai dengan komunikasi satu arah atau tidak memerlukan umpan balik dari anak.

Pola asuh otoriter dapat membentuk anak menjadi penakut, pendiam, tertutup, tidak memiliki inisiatif, gemar menentang, suka melanggar norma, berkepribadian lemah, menarik diri, serta cenderung menjadi anak yang mudah cemas.

4. Pola Asuh tipe Penelantar (Neglected)
Pola Asuh tipe Penelantar (Neglected) ini pada umumnya memberikan waktu dan biaya yang sangat minim pada anak. Orang tua yang menerapkan pola asuh penelantar akan menjadikan anak-anak dengan ciri-ciri sebagai berikut: anak yang moody, impulsive, agresif, kurang bertanggung jawab, tidak mau mengalah, memiliki harga diri (self esteem) yang rendah, dan sering bermasalah dengan temannya.


BAB III PROGRAM PEMBERDAYAAN ORANGTUA (PARENTING) RAUDHATUL ATHFAL

A. Tahapan Pelaksanaan Program Pemberdayaan Orangtua
Mekanisme program Pembelajaran RA Berbasis Keluarga (Parenting) meliputi 5 tahapan, 1) Tahap persiapan, 2) Taha.p penyusuna.n program, 3) Taha.p pelaksanaan program, 4) Tahap evaluasi internal, dan 5) Tahap monitoring dan evaluasi.

Keterangan:

1. Tahap Persiapan Program
Tahap pertama ini berisi pendataan kelompok Sa.saran dimana program parenting akan dilaksanakan, pendataan sumber-sumber dukungan, dan peta sosial berupa informasi mengenai pelaksanaan program sekurang-kurangnya menggambarkan sebaran kelompok sasaran program, potensi individu, potensi kelembagaan, dan potensi sosial lainnya.

2. Tahap Penyusunan Program
Pada tahap penyusunan program, dilakukan dengan sosialisasi dan pendataan kebutuhan program. Kegiatan ini merupakan pemberian informasi mengenai kekuatan dan kelemahan kelompok sasaran yang dirumuskan dalam Peta Sosial. Program dilanjutkan dengan penyusunan rancangan program untuk dirumuskan program yang akan dijalankan. Tahapan selanjutnya adalah penyiapan perangkat program berupa penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam menjalankan program yang telah dirancang. Hasil dari tahap ini adalah Program Parenting (Penguatan RA Berbasis Keluarga).

3. Tahap Pelaksanaan Program
Beberapa alternatif bentuk kegiatan yang bisa dilakukan dalam melaksanakan program parenting, di antaranya adalah: (1) Kelompok Pertemuan Orang Tua, (2) Keterlibatan Orangtuadi Kelompok/ Kelas Anak, (3) Keterlibatan Orangtua dalam Kegiatan Bersama, (4) Hari Konsultasi Orang tua, (5) Kunjungan Rumah, dan (6) Kegiatan Lain yang sesuai dengan kebutuhan dan atau potensi sosial yang sudah melekat di masyarakat.

4. Tahap Evaluasi Internal
Evaluasi internal merupakan penilaian terhadap proses berjalannya suatu program untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan setiap pelaksanaan program dan efektivitas dan keberhasilan program yang telah dilaksanakan. Evaluasi internal dapat dilakukan melalui kuesioner, pengamatan, wawancara, checklist, diskusi atau dapat menggunakan format kesan, pesan, dan saran kegiatan, dan dengan melihat jumlah kehadiran peserta.

5. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dilaksanakan oleh penyelenggara lembaga dan pemangku kebijakan.

B. .Jenis-jenis Program Pemberdayaan Orangtua (Parenting)

1. Kegiatan Pertemuan Orangtua (KPO)
Kegiatan Pertemuan Orangtua (KPO) merupakan wadah komunikasi bagi orang tua untuk saling berbagi informasi dan pengetahuan dalam melaksanakan pendidikan anak. Tujuan diselenggarakan KPO dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, sikap, dan ketrampilan orangtua dalam melaksanakan pengasuhan di lingkungan keluarga.

Jenis kegiatan KPO dapat berbentuk:
a. Curah pendapat, berupa saling mengemukakan pendapat antar orangtua tentang pengalaman mereka dalam pengasuhan anak.
b. Sarasehan, berupa pertemuan yang diselenggarakan untuk mendengarkan pendapat para ahli mengenai masalah anak.
c. Simulasi, merupakan kegiatan praktek yang dilaksanakan oleh kelompok.
d. Belajar keterampilan tertentu, merupakan kegiatan yang lebih diarahkan pada pemberian pelatihan secara individu atau kelompok dengan tujuan peningkatan atau penguasaan keterampilan tertentu, Contoh: mengolah makanan ringan yang aman, bergizi, bervariasi dan berimbang membuat permainan edukatif dari bahan daur ulang dan lain-lain.

Langkah-langkah pelaksanaan KPO sebagai berikut:
a. Menentukan waktu pelaksanaan berdasarkan kesepakatan bersama.
b. Menentukan Materi disesuaikan dengan kebutuhan peserta. 
c. Menghubungi Narasumber
d. Melaksanakan Kegiatan menjadi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi akhir kegiatan.

C. Keterlibatan Orangtua di Kelas
Keterlibatan Orangtua di kelas merupakan kegiatan yang melibatkan orangtua dalam bentuk: (1) bermain bersama anak di kelas; (2) membantu pendidik dalam proses pembelajaran dan (3) pembekalan wawasan bagi orangtua tentang proses belajar. Tujuan keterlibatan orang tua di RA adalah menyelaraskan antara program pembelajaran di RA dan lingkungan keluarga.

Langkah-langkah pelibatan Orangtua di RA meliputi:

1. Persiapan
a. Pendidik/pengelola RA bersama Orangtua menetapkan waktu, materi/ topik, lokasi sasaran, dan pembagian tugas orangtua.

Pemantauan dilakukan dalam bentuk pencatatan oleh pengelola terhadap kegiatan yang dilakukan orang tua selama bersama anak di kelas.

4. Evaluasi
Evaluasi dilakukan tidak untuk memberi skor pada orangtua tetapi lebih berupa umpan balik terhadap kegiatan yang sudah berjalan. Evaluasi dilakukan melalui diskusi secara kekeluargaan. Evaluasi dibagi menjadi 3 topik yakni:
a. Diskusi tentang sikap dan kegiatan orang tua.
b. Diskusi tentang efektivitas kegiatan yang sudah berjalan. 
c. Penilaian orangtua tentang manfaat kegiatan yang diikuti.

D. Keterlibatan Orangtua dalam Kegiatan Bersama

Keterlibatan orangtua dalam kegiatan bersama adalah pelibatan orangtua dalam pelaksanaan kegiatan penunjang pembelajaran RA. Tujuan pelibatan orang tua dalam kegiatan bersama adalah mendekatkan hubungan antara orangtua, anak, dan RA serta meningkatkan peran orangtua dalam proses pembelajaran.

1. Jenis Kegiatan
Rekreasi, bermain di alam, perayaan hari besar, atau kunjungan edukasi, berkebun, memasak bersama, bazzar, outbond, dan kegiatan lainnya berada di luar lingkungan kelas/sekolah.

2. Penyelenggara/pengelola
Lembaga RA bekerjasama dengan orangtua dan lembaga atau instansi terkait yang sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.

3. Tahapan kegiatan
a. Melakukan Identifikasi tempat kegiatan
b. Menetapkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan 
c. Menetapkan waktu kegiatan
d. Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
e. Menetapkan nara sumber yang sesuai dengan jenis kegiatan
f. Mengorganisasikan kegiatan
g. Menjelaskan aturan-aturan yang harus ditaati semua pihak selama kegiatan
h. Melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukan
i. Mencatat kejadian-kejadian penting
j. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.

Aspek yang dievaluasi sekurang-kurangnya mencakup keterlibatan keluarga dan interaksi dalam dan antar keluarga.

E. Hari Konsultasi Orangtua
Hari konsultasi orangtua adalah hari-hari tertentu yang dijadwalkan oleh RA sebagai hari bertemunya antara orangtua dengan pengelola/pendidik, ahli untuk membahas tentang pertumbuhan dan perkembangan anak serta masalah-masalah lain yang dihadapi anak. Hari Konsultasi dapat dilakukan secara individual atau secara kelompok.

Hal-hal yang bersifat khusus atau pribadi, sebaiknya dikonsultasikan secara individual. Akan lebih baik jika ada tenaga ahli yang dapat dihadirkan saat konsultasi. Pada hari konsultasi orangtua, juga dapat dijadwalkan untuk melakukan penilaian perkembangan anak dengan menggunakan kartu DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak) sesuai jadwal masing-masing anak. Tujuan hari konsultasi orangtua adalah meningkatkan hubungan timbal balik antara orangtua dengan RA dalam melakukan pendidikan anak.

1. Pengelolaan
Kegiatan ini dirancang oleh RA sebagai kegiatan rutin yang waktunya disesuaikan dengan kebutuhan. Apabila ditemukan kasus-kasus spesifik, RA dapat memberikan rujukan kepada tenaga profesional, misalnya dokter, psikiater, psikolog, ulama, orangtua yang memiliki pengalaman keberhasilan dalam mendidik anak atau pihak-pihak lain yang kompeten.

RA berkewajiban menjaga rahasia yang disampaikan oleh orang tua, sehingga dapat menyampaikan persoalan secara lugas tanpa ada kecurigaan atau kekhawatiran.

2. Proses Kegiatan
Proses kegiatan dilakukan tidak saja untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapi orangtua, tetapi juga secara proaktif mengundang orangtua anak secara bergilir untuk membahas pertumbuhan dan perkembangan anak, di antaranya melalui DDTK.

3. Tahapan Kegiatan
a. Mengidentifikasi narasumber untuk dijadikan konsultan sesuai dengan kebutuhan.
b. Menghubungi narasumber untuk memastikan kesediaan waktu.
c. Menetapkan waktu konsultasi, tempat, dan mekanisme konsultasi.
d. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan, seperti ruangan konsultasi, format konsultasi, dan lain-lain.
e. Mencatat semua informasi penting yang disampaikan oleh keluarga.
f. Evaluasi. Melakukan evaluasi kegiatan yang mencakup; tempat kegiatan yang digunakan, waktu yang dipergunakan, kredibilitas (kemampuan) nara sumber, pendekatan konsultasi, dan partisipasi orang tua.

F. Kunjungan Rumah
Kegiatan kunjungan rumah dilakukan oleh pendidik/pengelola RA dalam rangka mempererat hubungan antara RA dengan orang tua dengan memanfaatkan berbagai kesempatan yang sesuai misal menjenguk anak/orang tua yang sakit, membantu menyelesaikan permasalahan tertentu.

Tujuan Kunjungan Rumah adalah Menjalin silaturahmi antara RA dan orang tua, menggali informasi tentang pola asuh orangtua dalam keluarga, dan menemukan pemecahan masalah secara bersama terhadap masalah yang dihadapi oleh anak di rumah.

BAB IV KOMUNIKASI EFEKTIF TERHADAP ORANG TUA
A. Konsep Komunikasi
Komunikasi merupakan hal terpenting sebagai alat interaksi manusia. Dengan komunikasi banyak hal yang bisa terselesaikan atau  terbantu. Komunikasi dapat menjadi intrumen untuk mencari penyelesaian masalah.

Komunikasi efektif adalah terwujudnya pengertian yang sama antara komunikator dan komunikan. Syarat-syarat berkomunikasi secara efektif antara lain:
  1. Menciptakan suasana yang menyenangkan pada kedua belah pihak.
  2. Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
  3. Pesan yang disampaikan dapat menggugah perhatian atau minat di pihak komunikan.
  4. Pesan dapat menumbuhkan sesuatu penghargaan atau reward di pihak komunikan.

B. Komunikasi antara Pendidik dan Orang Tua di RA
Kewajiban pendidik dan orang tua RA adalah memastikan anak mendapatkan pendidikan yang baik. Layanan tumbuh kembang anak memerlukan kerja-sama yang baik antara pendidik dan orang tua. Kerjasama tersebut perlu ditunjang dengan komunikasi yang efektif antara pendidik dan orang tua.

Komunikasi efektif antara pendidik dan orang tua dilakukan dengan tujuan:
  1. Mengontrol kegiatan anak. Pendidik menanyakan kondisi anak di rumah. Orang-tua menanyakan kondisi anaknya di RA.
  2. Mengevaluasi kemajuan anak.
  3. Melibatkan orang tua berperan serta dalam proses pendidikan anak.
  4. Membangun pengertian timbal balik antara pendidik dan orang tua.

C. Pengelolaan Komunikasi dengan orang tua di RA

RA adalah tempat layanan dalam mengopimalkan tumbuh kembang anak. Komunikasi antara RA dan orang tua sangat diperlukan dalam mewujudkan pelayanan tumbuh kembang anak.

Dalam mengelola komunikasi antara RA dan orang tua perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Anggap semua keluhan itu serius, jangan pemah menggunakan standar diri kita sendiri. Karena jika itu terjadi maka pikiran yang ada di benak kita terkadang menganggap hal terbut adalah hal kecil yang tidak perlu dipersoalkan.
  2. Tidak menjawab keluhan yang bernada 'panas' dengan nada yang sama 'panasnya'. Ingat lembaga RA adalah institusi pendidikan yang seharusnya lebih beradab dan berbudaya.
  3. Jika ada keluhan atau masalah yang terjadi dan terselesaikan dengan baik, dapat menjadi pembelajaran bagi guru dan lembaga bahwa mereka tidak dapat "main-main" dengan standar dan kinerja.
  4. Hargai orang tua dan anggap keluhan mereka sebagai edukasi, altematif atau saran untuk lembaga agar berubah menjadi lebih baik. Sebuah masukan terkadang terasa 'pahit' tapi jika semua pihak mau mendahulukan kepentingan anak maka seharusnya tidak ada yg perlu merasa tersinggung. Sebuah lembaga yang sehat dan baik tidak anti masukan dan tuntutan, jika itu semua demi kebaikan dan keberlangsungan lembaga itu dimasa depan.
  5. Bentuklah perkumpulan orang tua atau Parent Teacher Asociation. Sebagai wadah keluhan dan ajang komunikasi yang sehat.
  6. Lakukan tawaran dialog tatap muka dengan orang tua, dan pertemukan semua pihak yang bermasalah semua untuk mencari jalan keluar.
  7. Buatlah prosedur penanganan keluhan. Hal ini penting untuk mencegah agar lembaga memiliki satu kata dalam mengeluarkan informasi dalam penanganan sebuah masalah yang tirnbul dari keluhan secara lugas.

BAB V PENUTUP

Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang mempunyai keterpaduan antara pendidikan keluarga dan RA. Untuk mencapai harapan tersebut program parenting atau pemberdayaan orang tua di RA menjadi penting dilaksanakan secara optimal.

Keuntungan dilaksanakannya program pemberdayaan orang tua di RA dapat meningkatkan tingginya kesadaran orangtua untuk ikut terlibat dalam pengasuhan anaknya. Kegiatan di keluarga dapat disesuaikan dengan program di RA.

Petunjuk Teknis ini agar dapat ditindaklanjuti dalam mewujudkan pemberdayaan orang tua di RA. Seluruh pemangku kepentingan RA berkewajiban melaksanakan petunjuk teknis ini.

    Download Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769



    Download File:
    Download Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2769. Semoga bisa bermanfaat.

    Post a Comment

    Previous Post Next Post