Situs NISN di nisn.kemdikbud,go.id
Situs NISN di https://nisn.kemdikbud,go.id
Nomor Induk Siswa Nasional atau lebih dikenal dengan NISN adalah kumpulan angka unik yang merupakan kode pengenal identitas siswa. NISN memiliki standar dan berlaku sepanjang masa selama menjadi siswa. Dengan adanya NISN, maka antara siswa satu dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri dapat dibedakan dengan angka unik yang dimilikinya dalam NISN

Selama ini, yang memiliki tugas dalam pengelolaan NISN secara nasional adalah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud. PDSPK merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir. 

Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./). Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang telah diberikan kepada peserta didik juga bisa dicek melalui situs tersebut. Syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh NISN adalah siswa bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Fitur Verval NISN Siswa Madrasah Kelas Akhir, Lulusan 2 Tahun Terakhir, serta Lulusan SMA/SMK/MA

Dalam perjalanannya, proses penerbitan NISN bagi siswa memang banyak ditemukan permasalahan. Bagi satuan pendidikan di bawah kemendikbud, proses penerbitan NISN dilakukan melalui Dapodik. Artinya, jika siswa tersebut telah dientry datanya di Dapodik secara lengkap, secara otomatis data siswa bersangkutan akan masuk ke Verval PD dan diterbitkan secara otomatis. 

Sedangkan untuk sekolah di bawah Kementrian Agama, proses penerbitan NISN diawali dengan entry data melalui EMIS yang sedikit agak berbeda dengan Sistem Dapodik. Beberapa permasalahan NISN diantaranya adalah NISN Ganda, NISN Belum terbit karena masalah tertentu, dan lain-lain. 

Mungkin belum akan menimbulkan masalah jika siswa tersebut masih di kelas-kelas awal. Namun, bagi siswa kelas akhir tentu akan bermasalah karena NISN tersebut harus ditulis di Ijazah, serta untuk keperluan lain. 

Terkait itulah, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud menyediakan fitur Verifikasi dan Validasi (Verval) NISN bagi Siswa Madrasah Kelas Akhir (Kelas 6 MI, dan Kelas 9 MTs), Siswa Lulusan Madrasah dalam dua tahun terakhir, serta Siswa Lulusan SMA/SMK/MA.

Verval NISN tersebut bertujuan untuk perbaikan data siswa berupa NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, dan lain-lain. Verval NISN tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan, orang tua/wal murid, atau pihak lembaga dengan mengupload bukti yang mendukung berupa file ijazah (siswa lulusan 2 tahun terakhir) dan raport (siswa aktif di kelas akhir yaitu kelas 6 dan 9).

Setelah data perbaikan diisi disertai upload ijazah atau raport, pengajuan perbaikan tersebut akan diverifikasi oleh PDSPK Kemendikbud. Jika disetujui, maka data siswa akan berubah sesuai dengan data perbaikan yang telah diajukan sebelumnya.

Untuk melakukan Verval NISN bagi siswa, silahkan klik tautan berikut dan isi data yang dibutuhkan dengan benar:

Fitur Verval NISN untuk Siswa Madrasah

Fitur Verval NISN untuk Siswa SMA/SMK/MA

Post a Comment

Previous Post Next Post