PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Ilustrasi: PNS harus bekerja sesuai target sebagai Abdi Negara
Aturan baru tentang penilaian kinerja PNS ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Peraturan yang ditetapkan tanggal 26 April tersebut tidak hanya mengatur pemberian penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi bagi PNS yang kinerjanya bagus, tapi juga sanksi peringatan hingga pemberhentian bagi PNS.

Sanksi dan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Pantauan kinerja dituangkan dalam penilaian kinerja PNS yang terdiri dari dua hal, yaitu Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Perilaku Kerja.

Untuk diketahui, salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 

Tujuan penilaian kinerja bagi PNS tersebut untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk dokumen penilaian kinerja PNS setiap akhir tahun.

Dari hasil penilaian itu, PNS sebagai abdi negara yang mendapatkan nilai kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut bisa diberikan penghargaan berupa prioritas diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya. Mereka juga dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penghargaan kinerja tersebut, PPK juga dapat memberikan Penghargaan lain atas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan dokumen penilaian kinerja itulah yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi PNS.

Nah,bagi PNS yang tidak dapat memenuhi target kinerja penilaian, mereka akan dikenakan sanksi berupa peringatan memperbaiki kinerjanya dalam waktu 6 bulan, harus mengikuti uji kompetensi, dipindahtugaskan dalam jabatan lebih rendah, hingga diberhentikan dengan hormat. 

Silahkan unduh PP 30 Tahun 2019 melalui google drive berikut:

Post a Comment

Previous Post Next Post