Ilustrasi: Mentri Keuangan Sri Mulyani Tentang Pencairan THR |
THR bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan itu akan dicairkan tanggal 24 Mei mendatang. Sedangkan gaji ke-13 dicairkan setelahnya, yaitu pada bulan Juni 2019.
Dikatakan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, seperti dikutip dari tribunnews.com (8/5/2019), bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tanggal 24 Mei 2019 nanti besarannya sama dengan take home pay (THP) per bulan. THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Tentu ini adalah kabar menggembirakan bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan. Dengan adanya THR menjelang hari raya, setidaknya mereka bisa memenuhi kebutuhan untuk merayakan idul fitri bersama keluarga.
Di samping itu, dengan diberikannya Gaji 13, para PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan juga memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya menjelang tahun pelajaran baru.
Di bawah ini, silahkan unduh Peraturan Pemerintah yang telah terbit tentang THR dan Gaji 13:
- PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji 13 Bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan
- PP No 36 Tahun 2019 Tentang THR Bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan
- PP No 37 Tahun 2019 Tentang THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
- PP No 38 Tahun 2019 Tentang Gaji 13 Bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
Post a Comment