Jalur Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi
Jalur Pendaftaran PPDB Melalui Jalur Zonasi
Peraturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 telah dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Disamping syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar berupa usia calon peserta didik dan dokumen kelulusan, yang tak kalah pentingnya adalah jalur pendaftaran yang sudah ditentukan.

Dalam artikel sebelumnya, admin telah memposting persyaratan usia yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik baru, terutama bagi siswa sekolah dasar. Usia ini harus betul-betul diperhatikan, baik oleh pihak sekolah, maupun pihak wali murid. Sebab jika tidak, maka akan menyebabkan invalid data siswa ketika di entri di Dapodik, sehingga menimbulkan permasalahan di sekolah Lebih jelasnya baca artikel sebelumnya melalui tautan berikut:
Awas Invalid, Inlah Usia Yang Harus Dipenuhi oleh Siswa di Sekolah Dasar.
Sahabat Kompi yang budiman,
Bukan hanya syarat-syarat pendaftaran, orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi juga harus mengetahui jalur pendaftaran penerimaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Sejak 2018, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menetapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Meski kontroversi karena menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, tapi kebijakan sistem zonasi dalam PPDB ini dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan.

Selama ini, telah terbangun stigma di tengah masyarakat tentang adanya sekolah favorit dan sekolah unggul. Hampir sebagian besar wali murid mengharapkan anaknya bisa melanjutkan sekolah ke sekolah favorit, meskipun dengan biaya pendidikan di atas rata-rata. Bahkan, tak segan-segan ada sebagian yang memilih jalur "tidak sewajarnya", meskipun sekolah yang dituju jauh dari kediaman atau domisili.

Dengan adanya sistem zonasi ini, hal tersebut tak bisa lagi dilakukan. Pasalnya, siswa harus mendaftarkan diri di sekolah baru yang sesuai dengan zona. Dari sini, maka istilah sekolah favorit akan sirna dengan sendirinya, karena masing-masing sekolah akan mendapatkan siswa sesuai dengan zonanya. Inilah pemerataan pendidikan, dimana tak akan ada lagi peserta didik menumpuk di satu tempat, dan kekurangan di tempat lain.

Bagaimana Sistem Zonasi PPDB 2019?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, jalur pendaftaran yang bisa dilakukan oleh sekolah melalui tiga jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orangtua/wali murid. Untuk jalur zonasi ditetapkan sebesar 90% dari kuota yang ditetapkan, sedangkan jalur prestasi dan perpindahan orangtua/walimurid masing-masing 5%.
Jalur PPDB 2019 Melalui Zonasi
Jalur Pendaftaran PPDB 2019
Untuk jalur zonasi, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang telah ditentukan. Penentuan Zonasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung disesuaikan jumlah anak usia sekolah. Dalam menentukan zonasi, Pemerintah Daerah harus melibatkan Forum Musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan dilaporkan kepada Menteri melalui LPMP.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk domisili ditentukan berdasarkan alamat KK yang dikeluarkan paling cepat 1 tahun sebelumnya. Kuota jalur zonasi ditentukan paling sedikit 90%, termasuk di dalamnya adalah peserta didik tidak mampu; dan/atau anak disabilitas pada sekolah inklusif. Untuk siswa yang tidak mampu tidak lagi menggunakan SKTM, tapi dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pusat atau Pemda. (KIP, PKH, KJP).

Sedangkan untuk orangtua yang ingin mendaftarkan putranya di luar zonasi, bisa menggunakan jalur prestasi atau jalur perpindahan orangtua sesuai dengan kondisi peserta didik. Kuota yang ditentukan masing-masing 5%. Jika melalui jalur prestasi, penentuannya didasarkan pada nilai USBN/UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik maupun nonakademik selain tingkat SD.

Untuk orangtua yang domisilinya berbeda dengan alamat kartu tanda penduduk, bisa menggunakan jalur perpindahan orangtua dengan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Demikian informasi tentang jalur zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Meski mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat, namun sistem zonasi ini ditetapkan untuk pemerataan pendidikan, agar setiap sekolah mendapatkan siswa yang merata, tidak menumpuk hanya di satu sekolah yang diistilahkan dengan sekolah favorit. 

Tentunya, pihak sekolah harus menyambutnya dengan baik, apalagi kalau bukan meningkatkan kualitas sekolah dengan kesigapan gurunya untuk selalu meningkatkan kompetensi, sehingga peserta didik tetap mendapatkan pelayanan pendidikan bermutu sesuai dengan yang diharapkan. Semoga. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post