Baca Juknis TPG PAI 2019

Bagi Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang selalu ditunggu-tunggu adalah waktu-waktu menjelang pencairan yang diturunkan tiap triwulan. Saat ini adalah bulan April 2019, artinya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I (periode Januari-Maret), baik guru di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maupun Guru di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag), akan segera dicairkan.

Dalam proses pencairan TPG itu, tentu tak bisa dilakukan dengan serampangan. Harus ada rambu-rambu maupun syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh guru agar Tunjangan Profesi Guru bisa dicairkan. Jika guru-guru di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan aplikasi Dapodik untuk entri data guru untuk proses pencairan, guru-guru di bawah naungan Kementrian Agama menggunakan aplikasi SIMPATIKA untuk Guru Madrasah, dan aplikasi SIAGA untuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI).

Bagi Anda yang mengampu Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun ini Anda mungkin bisa sedikit bernafas agak lega. Pasalnya. Setelah sebelumnya direpotkan dengan Aplikasai Simpatika, yang jauh-jauh hari sudah tidak digunakan di Kemdikbud, Aplikasi untuk proses pencairan TPG bagi guru PAI saat ini adalah SIAGA, yang sedikit agak "memudahkan".

Kabar gembiranya lagi, Petunjuk Tekhnis Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI juga sudah terbit. Juknis TPG yang merupakan rambu-rambu bagi pencairan TPG Guru PAI telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7180 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam, dan ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin pada tanggal 26 Desember 2018 di Jakarta.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar TPG Guru PAI bisa dicairkan ke rekening masing-masing guru?

Sesuai dengan Juknis TPG PAI 2019, Kriteria Umum Penerima Tunjangan Profesi Guru PAI adalah sebagai berikut:
  • GPAI masih aktif dan bertugas di satuan pendidikan dasar hingga menengah, baik dalam maupun luar negeri.
  • Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  • Memiliki Sertifikat Pendidik PAI
  • Memiliki NRG yang diterbitkan Kemdikbud dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
  • Memenuhi beban kerja.
  • Memiliki Surat Keterangan Mengerjakan Tugas (SKMT).
  • Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  • Terdaftar pada Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi 
  • Semua Dokumen SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan melalui Aplikasi SIAGA.
  • Bertugas di satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) nya memiliki rasio minimal peserta didik sesuai dengan Pasal 4 PMA Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di sekolah.
Untuk keperluan dan bahan verifikasi, Bagi GPAI yang telah memenuhi Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru wajib memastikan dokumen persyaratan telah diunggah di aplikasi SIAGA.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Dokumen yang diunggah satu kali.
1. Sertifikat Pendidik Guru Pendidikan Agama Islam.
2. Ijazah Pendidikan Terakhir.
3. Surat Keputusan Pengangkatan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dari pihak yang berwenang.
4. Surat Penetapan Pegawai Negeri Sipil.
5. SK Kenaikan Gaji Berkala.
6. SK Impasing bagi GBPNS.

Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester.
1. Jadwal dan Tugas Tambahan Mengajar.
2. Program Pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah.
3. Surat Keterangan Mengerjakan Tugas (SKMT) asli dari SIAGA.
4. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli dari SIAGA

Dokumen yang dicetak Setiap Pencairan.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi (TPG) yang disahkan oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten/Kota.

Demikian ketentuan pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI. Silahkan unduh Juknis TPG PAI Tahun 2019 di tautan berikut:
Unduh Juknis TPG PAI 2019

Post a Comment

Previous Post Next Post