Yang belum membaca, silahkan baca: Juknis Pencairan TPG PAI Tahun 2019Kali ini, Admin akan menulis seputar pencairan Tunjangan Profesi Pendidik bagi guru PNS Daerah di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Seperti diketahui, pencairan TPP adalah per triwulan. Artinya, pencairan Triwulan I bulan Januari-Maret 2019 mestinya dilakukan pada bulan April jika semua syarat telah terpenuhi. Hanya saja, kadang disebabkan beberapa kendala, pencairan itu bahkan bisa tertunda di bulan-bulan sesudahnya.
Lantas bagaimana sebetulnya mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (GPNSD) di lingkungan Kemendikbud?
Pedoman Pencairan TPP bagi Guru Kemdikbud menggunakan Permendikbud RI Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan GPNSD.
Dalam Lampiran I Permen yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 14 Desember 2018 di Jakarta, Mekanisme Pencairan TPP bagi Guru Kemendikbud sebagai berikut:
Sumber Data
Jika GPAI menggunakan Aplikasi SIAGA untuk menjaring data, Data yang digunakan oleh Kemendikbud sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkini.
Sebelum Penerbitan SKTP
Setiap semester, Aplikasi Dapodik selalu mengalami pembaruan. Itulah sebabnya operator sekolah harus melakukan input dan memperbarui data Guru PNSD dengan benar sesuai data rill, terutama data sekolah induk, pemenuhan beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS). Sebelum dikirim ke server pusat, Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan telah diinput dengan benar.
Dalam melakukan proses penginputan/perbaikan data, Guru PNSD dan operator sekolah perlu memahami ketentuan sebagai berikut:
Jika ditemukan data info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki datanya melalui Dapodik dan segera melakukan singkronisasi sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit. Selanjutnya, Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pedoman Pencairan TPP bagi Guru Kemdikbud menggunakan Permendikbud RI Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan GPNSD.
Dalam Lampiran I Permen yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 14 Desember 2018 di Jakarta, Mekanisme Pencairan TPP bagi Guru Kemendikbud sebagai berikut:
Sumber Data
Jika GPAI menggunakan Aplikasi SIAGA untuk menjaring data, Data yang digunakan oleh Kemendikbud sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkini.
Sebelum Penerbitan SKTP
Setiap semester, Aplikasi Dapodik selalu mengalami pembaruan. Itulah sebabnya operator sekolah harus melakukan input dan memperbarui data Guru PNSD dengan benar sesuai data rill, terutama data sekolah induk, pemenuhan beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS). Sebelum dikirim ke server pusat, Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan telah diinput dengan benar.
Dalam melakukan proses penginputan/perbaikan data, Guru PNSD dan operator sekolah perlu memahami ketentuan sebagai berikut:
- Mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berjalan, digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I tahun berjalan; dan
- Mulai dari bulan Juli s.d. akhir bulan Agustus tahun berjalan, digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II tahun berjalan.
Jika ditemukan data info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki datanya melalui Dapodik dan segera melakukan singkronisasi sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit. Selanjutnya, Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Sebelum diserahkan, Guru PNSD harus memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar. Kebenaran info GTK dituangkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui kepala sekolah saat Operator Sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik.
Selanjutnya, tugas Dinas pendidikan adalah mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
Penerbitan dan Penyampaian SKTP
Jika proses awal terpenuhi, proses selanjutnya adalah tugas dan wewenang Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Berdasarkan usulan dari dinas pendidikan kabupaten/kita, Dirjen GTK akan menerbitkan SKTP.
SKTP diterbitkan 2 tahap setahun dengan ketentuan sebagai berikut.
Pembayaran Tunjangan Profesi
Setelah terbit SKTP, Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD sesuai dengan kewenangannya ketikaTunjangan Profesi telah masuk di rekening kas umum daerah (RKUD). Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan tunjangan profesi tiap triwulan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, Daftar usulan penerima TPP yang merupakan lampiran dari Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang telah disediakan oleh Dirjen GTK.
Selanjutnya, tugas Dinas pendidikan adalah mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
- Info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid. Dinas pendidikan memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
- Guru PNSD hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan peraturan perundangan.
Penerbitan dan Penyampaian SKTP
Jika proses awal terpenuhi, proses selanjutnya adalah tugas dan wewenang Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Berdasarkan usulan dari dinas pendidikan kabupaten/kita, Dirjen GTK akan menerbitkan SKTP.
SKTP diterbitkan 2 tahap setahun dengan ketentuan sebagai berikut.
- SKTP Tahap 1 (satu) diterbitkan mulai bulan Maret tahun berjalan, berlaku untuk pembayaran TPP semester I pada bulan Januari s.d. Juni (6 bulan); dan
- SKTP tahap 2 (dua) diterbitkan mulai bulan September tahun berjalan, berlaku untuk pembayaran TPP semester II pada bulan Juli s.d. Desember (6 bulan).
Pembayaran Tunjangan Profesi
Setelah terbit SKTP, Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD sesuai dengan kewenangannya ketikaTunjangan Profesi telah masuk di rekening kas umum daerah (RKUD). Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan tunjangan profesi tiap triwulan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, Daftar usulan penerima TPP yang merupakan lampiran dari Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang telah disediakan oleh Dirjen GTK.
Begitulah mekanisme pencairan TPP bagi guru PNSD. Tidak semudah yang dibayangkan, bukan?(*)
Post a Comment