Aturan Cuti Tahunan Bagi Guru
Memanfaatkan Cuti Tahunan dengan Berlibur Bersama Keluarga di Sebuah Pantai
Bekerja memang kewajiban setiap orang. Apalagi bagi yang telah berkeluarga, bekerja dibutuhkan untuk mendapatkan penghasilan sehingga kebutuhan hidup anak dan istri terpenuhi. Namun, bekerja secara terus menerus tentu melelahkan dan membikin penat jiwa dan raga. Dibutuhkan refreshing agar pikiran segar dan produktifitas kembali meningkat. Begitu juga , menyisihkan waktu sejenak bersama keluarga  dibutuhkan agar kedekatan dan kebersamaan antar anggota keluarga tetap terjaga.

Itulah sebabnya, cuti diberikan bagi siapapun yang bekerja, baik di instansi swasta, maupun pemerintah, termasuk bagi guru yang sehari-harinya berkecimpung dengan tugas-tugas pembelajaran maupun administrasi sekolah yang semakin hari semakin melelahkan. Apalagi, yang dihadapi guru bukanlah benda mati, tapi anak manusia yang perilakunya kadang dibutuhkan kesabaran berlipat-lipat.

Meski demikian, menjadi guru, apalagi yang PNS kerap dicemburui oleh PNS lain. Pasalnya, guru sekarang gajinya dobel. Ada gaji bulanan, ada gaji sertifikasi. Padahal PNS selain guru saat ini juga mendapatkan Tunjangan Kinerja. Begitu juga ketika liburan akademik, otomatis gurunya libur, sehingga sepertinya menjadi guru banyak liburnya dibanding PNS lain. Bahkan tersebab itulah, adakalanya sekolah tetap mewajibkan gurunya masuk, meskipun kalender pendidikan jelas-jelas libur akhir semester dan liburan akhir tahun. Kata-kata "yang libur itu muridnya, tapi gurunya tetap wajib masuk seperti PNS lainnya untuk mengerjakan administrasi pembelajaran"  kerap kali terdengar.

Apalagi dengan adanya tunjangan profesi, seolah-olah guru harus terus masuk agar tunjangan profesinya bisa dicairkan. Sebab ada klausul, jika 3 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka tunjangan profesinya tidak bisa dicairkan.
baca: Penyebab Tunjangan Profesi dihentikan Pembayarannya
Benarkah demikian? Bagaimana sebetulnya aturan cuti atau libur bagi PNS yang menduduki Jabatan Guru di sekolah?

Secara umum, aturan cuti bagi PNS telah diatur dalam PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS. Ada 7 jenis cuti yang diberikan, yaitu:
(1) Cuti tahunan; (2) Cuti besar; (3) Cuti sakit; (4) Cuti melahirkan; (5) Cuti karena alasan penting; (6) Cuti bersama; dan (7) Cuti di luar tanggungan negara.

Khusus untuk Guru PNSD, ketentuan cuti tersebut diperjelas dengan Permendikbud RI Nomor 33 tahun 2018 terkait dengan Tunjangan Profesi. Dijelaskan dalam Permen tersebut, bahwa Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, tetap berhak mendapatkan Tunjangan Profesi. Artinya Tunjangan Profesi tetap dibayarkan.

Adapun ketentuan cuti bagi guru PNSD adalah sebagai berikut:

a. Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang mengambil hak cuti tahunan. Hal ini berarti, liburan bagi Guru PNSD ketika libur semester maupun libur akhir tahun pelajaran, sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.

b. Cuti Haji
Guru PNSD yang menunaikam ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji. Syaratnya, ibadah haji yang dilakukan adalah untuk pertama kalinya dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang melaksanakan haji harus mengajukan permintaan tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

c. Cuti sakit
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari hingga14 (empat belas) hari dalam sebulan berhak cuti sakit, dengan ketentuan PNS bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, dilampiri surat keterangan dari dokter pemerintah.

d. Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan semacam umrah yang sekarang sedang marak pada saat liburan akademik. Namun, apabila tidak memungkinkan, maka Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan maksimal14 (empat belas) hari dalam setahun. Ketentuannya, Guru PNSD bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Khusus cuti ini, pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.

e. Cuti Melahirkan
Guru PNSD dapat mengajukan permintaan tertulis dan mendapatkan persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai kelahiran anak ketiga saat menjadi PNSD, dari pejabat yang berwenang memberikan cuti. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan.

f. Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting sesuai ketentuan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS paling lama sebulan. Ketentuannya, Guru PNSD bersangkutan harus mengajukan permintaan tertulis dan disetujui oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Begitulah aturan cuti bagi PNS Daerah. Jadi, kalau memang ada sesuatu hal yang tak diinginkan dan guru PNSD yang menjabat sebagai guru di sekolah harus meninggalkan tugas pembelajaran karena sakit, melahirkan, ataupun melaksanakan ibadah haji atau umrah, silahkan ajukan cuti. Jangan kuatir, Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post