Peserta CPNS mengikuti SKD
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu lalu, (Sumber Gambar: www.liputan6.com)
KOMUNITASNGOPI.com – Apa kabar bapak ibu semua? Semoga kita semua baik-baik saja dan tetap dalam lindungan-Nya. Untuk mensyukuri anugrah dan karunia-Nya tentu bisa dilakukan dengan cara bermacam-macam sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing, demi kebaikan bersama pastinya.

Baru-baru ini, gegap gempita pelaksanaan rekrutmen CPNS telah berlalu. Berbagai peristiwa yang mengiringinya mulai dari mogoknya para tenaga honorer, unjuk rasa di sejumlah daerah, dan lain-lain telah sepi. Saat ini, peserta yang dinyatakan lolos setelah melalui serangkaian tes telah mengikuti tahap akhir berupa pemberkasan.

Artinya, mereka tinggal menunggu terbitnya NIP, sebelum kemudian menerima SK pengangkatan dan bisa mulai bekerja menjadi abdi negara. Lantas, bagaimana nasib honorer yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS kemarin?

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melayangkan surat ke sejumlah bupati dan walikota. Salah satunya kepada Walikota Makassar. Surat nomor B/372/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019 itu menjelaskan perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan teknis perekrutan, baik Perekrutan PNS maupun PPPK yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan demikian, baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan mengangkat PNS dan PPPK untuk diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan jumlah kebutuhan PPPK juga merupakan satu kesatuan dengan kebutuhan PNS dengan ketentuan, gaji untuk PPPK instansi pusat dibebankan kepada APBN, sedangkan gaji PPPK Instansi Daerah dibebankan kepada APBD.

Lalu, kapan rekruteman PPPK mulai dilaksanakan?

Dalam tahun 2019 ini, rekrutmen ASN (PNS dan PPPK) diawali tahap I perekrutan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks. Kategori II (TH Eks. K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Sama dengan rekrutmen PNS beberapa waktu lalu, sistem seleksi PPPK juga menggunakan CAT UNBK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk guru, persyaratan nyaris tidak berbeda yaitu memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini, dibuktikan dengan validnya info guru di Info GTK Kemdikbud.

Jadwal perekrutan PPPK Tahap I juga sudah ditentukan sesuai dengan lampiran dalam surat, yaitu mulai disosialisasikan tanggal 8-16 Februari, Pelaksanaan Tes tanggal 23-24 Februari 2019, hingga pengumuman hasil tanggal 1 Maret 2019. Lebih jelasnya untuk Jadwal Rekrutmen PPPK Tahap I 019 silahkan lihat gambar berikut:

Jadwal Pelaksanaan PPPK Tahap I Tahun 2019

Jadi bagi Anda, terutama bagi honorer yang beberapa waktu lalu tidak bisa mengikuti rekrutmen PNS karena terkendala usia, silahkan persiapkan mulai dari sekarang. Disamping berusaha secara lahiriyah dengan mempersiapkan tes, tak kalah pentingnya adalah berusaha batiniah dengan berdoa dan meminta doa.

Siapa tahu, di tengah perjuangan itu nasib baik sedang berpihak sehingga Anda bisa bergabung dalam kesatuan Korps Pegawai Republik Indonesia. Semoga. (*)

UNDUH SURAT PERMENPAN DISINI

Post a Comment

Previous Post Next Post