Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru yaitu Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam di Indonesia untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Haram Konsumsi/Menggunakan Produk Pro Israel

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Sedangkan untuk list produk yang pro israel (dikutip dari: 
https://ift.tt/7eZYInV) adalah sebagai berikut:
  1. Sabra: Perusahaan makanan ini adalah perusahaan patungan antara PepsiCo dan Strauss Group, perusahaan makanan Israel yang memberikan dukungan finansial kepada tentara Israel. Ini mengundang protes karena keterlibatan dalam dukungan militer.
  2. Hewlett Packard (HP): Perusahaan teknologi ini diklaim membantu menjalankan sistem identitas biometric yang digunakan oleh Israel untuk membatasi pergerakan warga Palestina. Hal ini telah menuai kritik luas karena dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu produk israel, Hewlett Packard (HP) - Reuters Perbesar
  3. Pillsbury: Perusahaan roti ini membuat produknya di atas tanah Palestina yang dicuri di pemukiman ilegal Israel. Ini dianggap sebagai eksploitasi sumber daya alam Palestina.
  4. AXA: Perusahaan asuransi ini diduga membiayai pencurian tanah dan sumber daya alam Palestina. Peran perusahaan dalam konflik ini menjadi sorotan utama. 5. Puma Perusahaan olahraga ini mensponsori asosiasi sepak bola di Israel, yang mencakup tim-tim di permukiman ilegal Israel di tanah Palestina. Ini dianggap sebagai bentuk normalisasi hubungan dengan entitas yang melanggar hukum internasional. Salah satu produk israel, Puma - Reuters Perbesar.
  5. SodaStream: Perusahaan minuman ini secara aktif terlibat dalam kebijakan Israel menggusur penduduk asli Bedouin di Negev. Produk mereka menjadi target utama boikot.
  6. Ahava: Perusahaan kosmetik ini memiliki fasilitas produksi, pusat pengunjung, dan toko utama di pemukiman ilegal Israel. Ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pemukiman ilegal.
  7. Siemens: Perusahaan teknologi ini terlibat dalam proyek permukiman ilegal apartheid Israel melalui rencana pembangunan EuroAsia Interconnector, yang akan menghubungkan jaringan listrik Israel dengan Eropa.

Menurut laporan dari kelompok Pro Palestina, terdapat ratusan produk yang diduga berafiliasi dengan israel. Produk-produk tersebut mencakup berbagai macam merek, mulai dari makanan dan minuman, hingga produk teknologi dan fashion. Berikut adalah beberapa produk yang diduga berafiliasi dengan Israel: Makanan dan minuman: Danone, McDonald's, Starbucks, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Papa John's, Nestle, Jaffa, Eden, Strauss, Tivall, Nestle Teknologi: Motorola, Intel, IBM, AOL, META Kosmetik: L'Oréal, Revlon, Estée Lauder, Kimberly-Clark, Pakaian: M & S, Timberland, River Island, Delta.

Demikian info mengenai Fatwa MUI: Haram Konsumsi/Menggunakan Produk Pro Israel, semoga bermanfaat


from Abdi Madrasah https://ift.tt/8l9CjvQ
via IFTTT

Post a Comment

أحدث أقدم