Pemutakhiran data Emis Madrasah untuk Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 telah mulai dibuka. Madrasah dapat melakukan pemutakhiran data madrasahnya mulai tanggal 5 Juli 2025 ini. Madrasah dapat melakukan update data emis hingga tanggal 30 Desember 2023.


Pemberitahuan terkait mulai dibukanya pemutakhiran data Emis Madrasah ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui suratnya bernomor B-2805.1/DJ.I/Set.I/07/2023. Surat dengan perihal Pengantar Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil TP 2023/2024 tersebut diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2023 dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.


Update Emis Madrasah 2023/2024 Ganjil

Masing-masing Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon meneruskan isi surat kepada seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya.


Baca: Solusi Emis, Tidak Bisa Membuat Rombel


Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil 2023/2024


Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024. Adapun pemutakhiran data tersebut dilakukan melalui aplikasi Emis 4.0 yang dapat diakses melalui alamat https://ift.tt/ZoaPpGV.


Waktu pelaksanaan pemutakhiran data Emis Madrasah, sebagaimana disebutkan dalam isi surat, dilaksanakan terhitung mulai tanggal 05 Juli 2023. Pemutakhiran data Emis Madrasah untuk Semester Ganjil TP 2023/2024 berlangsung hingga batas waktu (deadline) pada 30 Desember 2023.


Setiap satuan pendidikan baik RA maupun madrasah, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari isi surat Ditjen Pendis, agar menyampaikan data terbaru serta memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.


Data-data yang harus dimutakhirkan,  masih menurut isi surat, perlu memperhatikan:

  • Modul Lembaga, mohon memperhatikan kelengkapan identitas, SK Izin Operasional, piagam NSM, Sertifikasi NPSN, lokasi lembaga (terutama titik koordinat) dan galeri foto;
  • Modul Sarana Prasarana, mohon memperhatikan kesinambungan data luas ruangan, gedung, dan luas lahan. Di samping itu, mohon diperhatikan tingkat keterisian data terkait sanitasi, seperti ketersediaan toilet, air bersih, sarana cuci tangan, dan sejenisnya;
  • Modul Siswa, mohon dapat melakukan pemutakhiran data siswa dengan urutan: kelulusan siswa, kenaikan kelas siswa, dan terakhir penambahan data siswa baru;
  • Modul GTK, mohon untuk melengkapi seluruh data riwayat kepegawaian, riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama.


Di samping hal-hal tersebut, masih dalam suratnya, Ditjen Pendis menyampaikan bahwa Emis menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program. Baik program internal Kementerian Agama, maupun program nasional seperti ANBK, SNPMB, dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggung jawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.


Jika ada RA atau madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, Ditjen Pendis menyatakan bahwa, satuan pendidikan tersebut tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Baca: Cara Menonaktifkan Guru di Emis 4.0


Unduh Surat Pemutakhiran Data Emis


Untuk memahami secara lengkap terkait dibukanya pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024, sila unduh dan baca surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-2805.1/DJ.I/Set.I/07/2023.


Surat dapat diunduh dan dibaca dengan mengeklik tombol download di bawah.

Dengan telah dibukanya kembali Emis Madrasah untuk pemutakhiran data Emis Semester Ganjil 2023/2023, setiap satuan pendidikan tentunya dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memperbaharui data Emis sesuai dengan kondisi sesungguhnya.



from Ayo Madrasah https://ift.tt/tTj5pc1
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post