Tunjangan Insentif untuk guru RA dan Madrasah, Tahap I Tahun 2023 akan segera dicairkan mulai tanggal 24 Mei 2023. Kepastian akan pencairan tunjangan insentif ini disampaikan melalui surat Direktur GTK Madrasah bernomor B-2115/Dt.I.II/KU.04/05/2023.


Surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, berperihal Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023.


Surat tertanggal 22 Mei dan ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, menyampaikan beberapa hal terkait penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023. 


Tunjangan Insentif Cair

Beberapa hal tersebut diantaranya adalah, pertama, guru penerima Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun Simpatika-nya masing-masing.


Kedua, guru penerima Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 dapat melakukan pencairan tunjangan mulai tanggal 24 Mei 2023.


Baca: Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023


Masih menurut surat tersebut, disampaikan poin ketiga, rekening yang digunakan dalam menerima Tunjangan Insentif tidak dianjurkan gunakan menabung keperluan usaha/pribadi.


Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2115/Dt.I.II/KU.04/05/2023 perihal Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023, secara lengkap dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download di bawah.



Dengan diterbitkannya surat tentang penyaluran tunjangan intensif ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak guru RA dan Madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Tidak sedikit yang berharap tunjangan insentif segera dapat dicairkan.


Apalagi sebelumnya, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita, memperkirakan di bulan Mei 2023, tunjangan insentif sudah dapat disalurkan.


"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terang Ajang Pradita.


Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Sebagaimana disebutkan dalam isi surat, bahwa guru penerima tunjangan insentif akan menerima pemberitahuan melalui laman Simpatika di akun masing-masing. Karena itu, guru-guru yang sebelumnya telah melakukan ajuan Tunjangan Simpatika dan mendapat persetujuan, sila untuk mengecek akun simpatika masing-masing.


Jika merujuk pada surat di atas, mulai tanggal 24 Mei 2023, tunjangan insentif sudah cair untuk yang Tahap I Tahun 2023.



from Ayo Madrasah https://ift.tt/J1YV9au
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post