Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menyampaikan hal-hal khusus terkait pendistribusian dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun anggaran 2023. Hal-hal ini terkait dengan RA dan Madrasah yang telah mengunggah BAP EMIS dan sebaliknya yang belum mengunggah BAP EMIS  dan konsekuensi yang harus diterimanya, termasuk tidak dicairkannya dana BOP dan BOS untuk lembaga tersebut.


Adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Surat Edaran bernomor B-15.1/DJ.I/04/2023 Tahun 2023, tentang Distribusi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah

Dalam surat edaran yang Ayo Madrasah dapatkan melalaui laman TTE Kemenag ini disampaikan tiga bagian. Pertama adalah Distribusi Dana BOP RA. Kedua, Distribusi Dana BOS Madrasah Negeri. dan ketiga, Distribusi Dana BOS Madrasah Swasta.


Melalui edaran tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan terkait dengan pendistribusian dana BOP RA dan BOS Madrasah dengan memberikan kuota anggaran tahun 2023.


Baca: Dana BOS Madrasah 'Dipotong', Kena Automatic Adjustment, Apa Itu?


Data Cut Off dan Cetak BAP EMIS


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah memberikan kuota anggaran berdasarkan data siswa di EMIS saat cut off data EMIS. Tentang cut off ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2546.6/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/03/2022 tanggal 30 September 2022 Tentang: Cut-off Data EMIS untuk alokasi BOS 2023.


Disampaikan bahwa cut off EMIS untuk alokasi BOS, bagi madrasah negeri dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022, sedang bagi RA dan Madrasah swasta pada 15 Oktober 2022.


Berdasarkan cut off tersebut, Dirjen Pendis mencatat, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa terdapat RA dan Madrasah yang belum mengisi data siswa sama sekali. Adapun yang data siswa yang telah terinput saat cut off adalah:

  • RA, 28.846 lembaga dengan 1.270.963 siswa
  • Madrasah Negeri, 4.045 lembaga dengan 1.718.489 siswa
  • Madrasah Swasta, 49.789 lembaga dengan 7.254.845 siswa


Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan hitung ulang kebutuhan anggaran BOP dan BOS berdasarkan Data EMIS per-tanggal 31 Desember 2022.


Berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022:

  • RA: 30.422 lembaga telah mengunggah BAP EMIS dan 627 lembaga belum mengunggah BAP EMIS
  • Madrasah Negeri: 15 lembaga belum mengunggah BAP EMIS
  • Madrasah Swasta: 50.556 lembaga telah mengunggah BAP EMIS dan 1.505 belum mengunggah BAP EMIS


BAP EMIS dan Alokasi Dana BOS


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mendistribusikan dana BOP RA dan BOS Madrasah swasta tahun anggaran 2023 berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2023. Dana ini diberikan kepada RA dan Madrasah swasta yang telah mengunggah BAP di aplikasi EMIS.

Sebaliknya, untuk RA dan Madrasah yang belum mengunggah BAP EMIS per 31 Desember 2022, maka dana BOP RA dan BOS pada Madrasah swasta tersebut, untuk alokasi semester 1, tidak diberikan.

RA dan Madrasah swasta yang belum mengunggah BAP tersebut diberi kesempatan untuk melakukan unggah BAP pada Juni 2023 dan akan diberikan anggaran BOP RA atau BOS pada Madrasah swasta tahap II sesuai dengan data siswa yang dimiliki dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran BOP dan BOS Madrasah swasta pada tahun 2023.

Khusus untuk madrasah negeri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menghitung ulang kebutuhan anggaran BOS pada madrasah negeri tahun anggaran 2023 berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022 dengan ketentuan:
    • Madrasah Negeri yang telah mengunggah BAP di aplikasi EMIS per 31 Desember 2022
    • Madrasah Negeri dengan serapan lebih dari 95% akan diberikan dana BOS sesuai dengan jumlah siswa (diberikan 100% dari jumlah siswa)
    • Madrasah Negeri dengan serapan kurang dari 95% akan diberikan dana BOS dengan pengurangan 5% dari jumlah siswa (diberikan 95% dari jumlah siswa)
  • Madrasah Negeri yang belum mengunggah BAP per 31 Desember 2022 maka tidak ada tambahan anggaran BOS pada tahun 2023 dan pada tahun anggaran 2024 pemberian dana BOS nya akan dikurangi 5% dari jumlah siswa yang dilaporkan di aplikasi EMIS

Unduh Surat Edaran


Untuk memahami secara utuh terkait dengan Distribusi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, sila unduh dan baca Surat Edaran Nomor: B-15.1/DJ.I/04/2023 Tahun 2023.

Surat edaran tersebut dapat diunduh melalui tombol berikut ini.


Itulah surat edaran Dirjen Pendis Kemenag terkait dengan Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023. Jika RA atau madrasah Anda termasuk yang tidak dicairkan karena belum mengunggah BAP EMIS, jangan lupa untuk mengunggahnya saat Juni 2023 kelak.


from Ayo Madrasah https://ift.tt/ogYU9nA
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post