Petunjuk Teknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah tahun anggaran 2022 mengalami revisi. Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022.
Adalah Keputusan Dirjen pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan untuk RA dan Bantuan Operasional Sekolah untuk Madrasah di tahun 2022 ini memang berpedoman pada Juknis BOP dan BOS Madrasah sebagaimana SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021.
Perubahan dan revisi atas Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 ini diumumkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Ditjen Pendis bernomor B-1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022.
Ayo Madrasah kutip dari isi surat edaran tersebut tertulis, disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Adapun perubuhan yang dilakukan menurut isi surat tersebut, terdapat pada ketentuan Bab IV terkait pembelian buku pelajaran. Yaitu dengan penambahan sehingga berbunyi “Buku Pelajaran, khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI”
Sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah, penambahan ini persisnya terletak di Bab IV Penggunaan Dana BOS Madrasah untuk non rutin fisik.
Untuk lebih detailnya silakan unduh dan baca revisi juknis BOS Madrasah 2022 ini melalui tautan di bawah.
Di dalam tautan tersebut Ayo Madrasah sertakan Surat Pengantar Nomor B-1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 (Revisi Juknis BOS Madrasah 2022), dan SK Direjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 (Juknis BOP dan BOS Madrasah 2022 sebelum revisi).
from Ayo Madrasah https://ift.tt/L9ABbCp
via IFTTT
إرسال تعليق