Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah mulai dicairkan. Proses penyaluran oleh bank penyalur tengah berlangsung dan ditargetkan akan masuk rekening siswa MTs dan MA penerima PIP, selambatnya 17 Juni 2022. 


Pencairan bantuan sosial PIP untuk siswa jenjang MTs dan MA se-Indonesia ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag melalui surat bernomor B-1298/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia ini dikeluarkan tanggal 31 Mei 2022 kemarin.


Pencairan PIP untuk siswa MTs dan MA telah ditunggu-tunggu siswa madrasah. Mengingat untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah bantuan sosial PIP sudah memulai dicairkan sejak akhir April silam. Baca: Surat Edaran Pencairan PIP Tahap I 2022


Namun untuk jenjang MTs dan MA terdapat data-data penerima PIP yang tidak sinkron dengan data kependudukan dalam Kartu Keluarga. Sehingga khusus untuk jenjang MTs dan MA ini harus dilakukan verval ulang data penerima PIP pada pertengahan Mei kemarin. Dampaknya, proses pencairan mengalami keterlambatan hingga akhir Mei ini.


Pencairan PIP untuk MTs dan MA Tahap 1 2022

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari surat edaran Ditjen Pendis disebutkan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Juni 2022. 


Sedangkan daftar penerima PIP jenjang MTs dan MA dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang.


Baca Juga: Cara Cetak dan Unduh Kartu PIP (KIP) Digital Siswa Madrasah


Ayo Madrasah berusaha mencari file SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening PIP jenjang MTs dan MA secara online di laman PIP Madrasah masih belum tersedia. Sehingga bagi madrasah tampaknya harus menunggu pengiriman file SK Penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening tersebut secara berjenjang dari Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang akan diteruskan ke madrasah masing-masing.


Selengkapnya mengenai surat Dirjen Pendis Nomor B-1298/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022, silakan baca dan unduh melalui tombol download di bawah ini.


Baca Juga: Juknis PIP Madrasah 2022


Untuk itu, terkait dengan pencairan PIP Tahap I Tahun 2022 untuk siswa MTs dan MA ini sesegera mungkin Kepala Madrasah dapat berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat. sehingga bisa segera menginformasikan kepada siswa penerima bantuan PIP dan mengawal proses pencairannya di bank terdekat.



from Ayo Madrasah https://ift.tt/j7PVBbI
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post