Mekanisme pencairan dan cara aktivasi rekening PIP untuk siswa MTs dan MA melalui Bank Mandiri. Siswa MTs dan MA penerima bantuan Program Indonesia Pintar bisa segera melakukan aktivasi pembukaan rekening dan pencairan dana bantuan melalui bank penyalur, Bank Mandiri.


Dikutip dari Ayo Madrasah, dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah jenjang MTs dan MA sudah mulai proses penyaluran. Diperkirakan pada 17 Juni 2022 ini, semua dana sudah masuk ke rekening penerima. Sehingga para siswa MTs dan MA yang menerimanya, sesuai daftar penerima PIP jenjang MT dan daftar penerima PIP jenjang MA, dapat segera mencairkan dan menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.


Mekanisme Aktivasi Rekening PIP MTs MA

Berbeda dengan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang mana dana PIP disalurkan melalui Bank BRI, untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan MA penyalurannya melalui Bank Mandiri. terkecuali untuk provinsi Aceh di mana menggunakan Bank BSI.


Bagaimana cara mencairkan dana PIP melalui Bank Mandiri. Dan bagaimana juga cara dan mekanisme melakukan aktivasi rekening PIP di Bank Mandiri?


Sesuai edaran Dirjen Pendis Nomor B-1298/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 perihal Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap I Tahun Anggaran 2022, siswa yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2022 melakukan proses pencairan dana bantuan di bank mandiri terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan atau dalam juknis PIP Tahun 2022. Baca: PIP Tahap 1 2022 untuk MTs dan MA Cair


Bagi penerima yang telah memiliki rekening tentu dapat melakukan pencairan dana PIP dengan datang langsung ke Bank Penyalur atau ATM.


Sedang bagi yang belum melakukan aktivasi rekening, proses aktivasi bisa dilakukan oleh peserta didik yang bersangkutan dengan datang langsung ke Bank Mandiri. 


Persyaratan yang harus dibawa adalah: 

  • Kartu Identitas Pengenal
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan sebagai penerima bantuan
  • Mengisi aplikasi pembukaan rekening dan SKPR yang disediakan bank


Kartu Identitas Pengenal siswa bisa berupa KTP, Kartu Pelajar, atau Surat Keterangan dari desa setempat. Sedang surat keterangan penerima PIP dikeluarkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan sebagaimana format yang tersedia dalam Juknis PIP 2022.


Penerima PIP jenjang MTs dan MA nantinya akan dibuatkan buku tabungan Simpel Mandiri. Buku tabungan ini memiliki ketentuan yang antara lain:

  • Setoran Awal Rp.0,-
  • Saldo Minimal Rp.0,-
  • Biaya Administrasi Bulanan Rp.0,-
  • Biaya Penggantian Buku Tabungan Rp.0,-
  • Penarikan tunai dan non tunai di Cabang ≤ Rp. 10.000.000,- tidak dikenakan biaya
  • Penarikan dana di Agen Mandiri dikenakan biaya Rp3.500,- sd Rp15.000,-
  • Diberikan fasilitas Kartu


Untuk melengkapi sila simak materi sosialisasi Aktivasi Rekening PIP Madrasah untuk siswa MTs dan MA berikut.

Persyaratan, mekanisme, dan cara aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP tersebut tentunya perlu dikoordinasikan ulang dengan bank penyalur. Karena bisa jadi bank penyalur di setiap daerah memiliki kebijakan yang sedikit berbeda. Karenanya, Kepala Madrasah bisa melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Bank Mandiri, sebagai bank penyalur sehingga tidak ada siswa penerima PIP yang terkendala saat melakukan aktivasi rekening maupun pencairan dana bantuan PIP.



from Ayo Madrasah https://ift.tt/6YEjona
via IFTTT

Post a Comment

أحدث أقدم