Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022 akhirnya dirilis. Juknis Tunjangan Insentif ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini sejak Januari silam, namun baru dirilis untuk publik pada akhir Juni ini.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022.

Dengan dirilisnya Juknis Pemberian Tunjangan Insentif ini semakin menjawab keraguan sebagian guru madrasah yang sempat mempertanyakan kapan tunjangan pengganti tunjangan fungsional ini akan dicairkan. Ataukah malah di tahun 2022 ini tidak ada penyaluran tunjangan ini. 

Wajar karena hingga akhir semester, Juknis tunjangan ini belum juga dirilis ke publik. Meskipun beberapa saat yang lalu Menteri Agama telah menegaskan jika Tunjangan Insentif tengah dalam proses pencairan. Baca: Segera Cair, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Juknis Tunjangan Insentif 2022

Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022


Sebagaimana SK yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman Simpatika Kemenag, tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru sebagaimana sasaran di atas harus memenuhi kriteria yang antara lain:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar

Bagi guru yang memenuhi kriteria, akan menerima bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang perbulan.

Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going).

Download Juknis Tunjangan Insentif 2022


Untuk lebih memahami terkait penyaluran tunjangan insentif, sila unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022 melalui tombol download di bawah.

Dengan telah dirilisnya Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2022, semoga proses penyalurannya pun akan semakin dipercepat. Sehingga para guru RA dan madrasah bisa segera menggunakan tunjangan insentif tersebut.


from Ayo Madrasah https://ift.tt/yl7i9pC
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post