Pengajuan madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka telah dibuka fiturnya di laman PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Madrasah yang ingin menjadi piloting (percontohan) penyelenggara Kurikulum Merdeka dapat mengajukan diri.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, melalui surat bernomor B-1273/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2022 telah membuka kesempatan bagi madrasah di seluruh Indonesia yang ingin melaksanakan Kurikulum Merdeka di madrasahnya.
Dalam surat tersebut salah satunya disebutkan bahwa madrasah dapat melakukan pengajuan usulan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kanwil Kemenag Provinsi mengusulkan madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka melalui aplikasi PDUM Kemenag selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2022.
Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan regulasi dan dasar hukum pemberlakuan Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.
Seiring perkembangan, ternyata fitur ajuan pelaksana Kurikulum Merdeka ini juga bisa diakses langsung oleh madrasah melalui laman PDUM Kemenag dengan menggunakan akun madrasah masing-masing.
Berdasar pengamatan Ayo Madrasah dari laman https://ift.tt/0lMd64g, telah muncul menu "Pendataan Kurikulum" >> "Kurikulum Merdeka".
Baca: Cara Upload Nilai Ujian Madrasah di PDUM
Cara melakukan Ajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka
Jika menilik surat Ditjen Pendis B-1273/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2022 Tertanggal 30 Mei 2022 yang berperihal Pendataan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka, alur dan mekanisme pengajuan tampaknya dilaksanakan secara manual dan berjenjang melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Barulah Kanwil Kemenag melakukan usulan melalui aplikasi PDUM Kemenag.
Namun seiring dengan dirilisnya fitur ajuan pelaksana Kurikulum Merdeka di laman PDUM setiap madrasah tampaknya akan ada perubahan alur pengajuan. Jadi selain melakukan ajuan manual dan berjenjang di atas, madrasah juga mengisi ajuan melalui laman PDUM sehingga Kanwil Kemenag nantinya bisa lebih mudah dan cepat melakukan verifikasi dan validasi.
Namun sampai tulisan ini diterbitkan (9/6), Ayo Madrasah belum mendapatkan informasi valid terkait pengajuan melalui laman PDUM ini.
Berdasarkan pantauan Ayo Madrasah pada laman PDUM Kemenag, untuk melakukan ajuan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
- Buka laman PDUM di alamat https://ift.tt/0lMd64g dan login dengan menggunakan akun madrasah masing-masing
- Buka menu "Kurikulum Merdeka" >> "Ajuan" hingga terbuka laman "Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka"
- Pada bagian atas terdapat Identitas Madrasah yang telah terisi secara otomatis. Di bawahnya terdapat bagian "Ajuan Penyelenggara Kurikulum Merdeka" dengan beberapa isian yang meliputi Nomor HP Kamad, Madrasah/guru sudah mengikuti sosialisasi/bimtek kurikulum merdeka pada madrasah?, dan Madrasah sudah menyiapkan rancangan kurikulum operasional di madrasah/buku dokumen 1?
- Isikan Nomor HP Kepala Madrasah pada kolom "Nomor HP Kamad"
- Pilih pada kolom " Madrasah/guru sudah mengikuti sosialisasi/bimtek kurikulum merdeka pada madrasah?"
- Pilih pada kolom "Madrasah sudah menyiapkan rancangan kurikulum operasional di madrasah/buku dokumen 1?"
- Klik "Simpan"
- Setelah berhasil menyimpan, nanti akan muncul tombol untuk mengunggah dokumen persyaratan pengajuan pelaksana Kurikulum Merdeka. Contoh format dapat diunduh di halaman PDUM tersebut.
- Dokumen yang sudah di upload bisa dicek kembali dengan menggunakan tombol Lihat dan jika ingin di ganti, silakan klik Ganti.
- Jika semua dokumen ajuan sudah dilengkapi, tombol ajukan akan muncul
- Klik tombol Ajukan jika semua dokumen dianggap sudah lengkap
- Status ajuan akan muncul jika data ajuan sudah di kirim.
from Ayo Madrasah https://ift.tt/TUBLCNJ
via IFTTT
Post a Comment