Pemerintah kembali menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di tahun 2022 ini. Panduan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri ini menggantikan regulasi serupa yang digunakan sejak akhir 2021 silam.
Adalah SKB 4 Menteri meliputi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Regulasi yang diteken di Jakarta pada 22 April 2022 ini menggantikan regulasi serupa yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Poin-Poin Penting dalam SKB 4 Menteri Terbaru
SKB 4 Menteri ini masih mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang terdiri atas pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (daring). Pelaksanaan moda pembelajaran ini masih didasarkan pada level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lansia.
Sebagaimana salinan SKB yang didapat Ayo Madrasah dari laman jdih.kemdikbud.go.id, terdapat empat model pembelajaran yang diselenggarakan.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1, PPKM level 2, dan PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 60% di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan ketentuan:
- dilaksanakan setiap hari;
- jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan Pendidikan.
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 dan PPKM level 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada PTK di bawah 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan ketentuan:
- dilaksanakan setiap hari;
- jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
- jam pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran per-hari
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada PTK sebanyak di bawah 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia sebanyak di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka diatur sebagai berikut:
- dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan menggunakan moda pembelajaran campuran antara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh secara bersamaan;
- jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- jam pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per-hari
- dilaksanakan setiap hari secara bergantian;
- jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
- jam pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per-hari
Download SKB 4 Menteri Tahun 2022
from Ayo Madrasah https://ift.tt/P357upX
via IFTTT
Post a Comment