Bagaimana cara melakukan verval ulang siswa penerima PIP? Sebagaimana ditulis Ayo Madrasah sebelumnya, madrasah diharuskan untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data siswa penerima PIP Tahap I Tahun 2022. Hal ini harus dilakukan setelah ditemukan banyaknya siswa yang gagal saat pembukaan rekening oleh bank penyalur lantaran terdapat kesalahan data pribadi yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga. Baca: Madrasah Harus Verval Ulang Data Siswa Penerima PIP


Bagaimana langkah-langkah dan cara untuk melakukan verval ulang data penerima PIP.

Cara Verval Ulang PIP

Sebagaimana disebutkan dalam surat Ditjen Pendis Kemenag Nomor B-1099/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 tertanggal 11 Mei 2022, verval ulang penerima PIP dilakukan melalui laman SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang beralamat di https://ift.tt/TV9tbJg.


Sebagaimana pantauan Ayo Madrasah pada laman SIPMA, telah dimunculkan daftar nama siswa yang gagal dalam proses pembukaan rekening PIP. 


Kegagalan ini antara lain disebabkan oleh NIK yang ganda, NIK yang tidak valid, dan ketidak sesuaian nama siswa, nama ibu kandung, maupun tempat dan tanggal lahir dengan data di Kartu Keluarga. Data-data tersebut yang harus dilakukan perbaikan dan konfirmasi ulang.


Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima PIP adalah sebagai berikut;

  1. Buka laman SIPMA yang beralamat di https://ift.tt/TV9tbJg
  2. Klik tombol login berwarbna hijau di pojok kanan atas
  3. Terbuka laman login, masukkan username (NSM) dan password. Default password, jika belum dilakukan pergantiian adalah NSM
  4. Terbuka Dashboard SIPMA
  5. Klik menu "Validasi Ulang >> Data Siswa" yang terdapat di sidebar sebelah kiri
  6. Terbuka laman Validasi Ulang. 
  7. Jika halaman menampilkan data kosong (Data belum tersedia) semua data penerima sudah benar dan tidak perlu melakukan perbaikan data maupun konfirmasi ulang. Sebaliknya jika terdapat daftar nama siswa maka, siswa-siswa penerima tersebut adalah penerima yang tidak berhasil dibuatkan rekeningnya oleh bank penyalur sehingga perlu diperbaiki dan konfirmasi ulang.
  8. Lihat pada kolom "Keterangan". Kolom ini akan menampilkan jenis kesalahan data dari siswa penerima yang bersangkutan. Kesalahan bisa berupa "Nama Siswa Tidak Sesuai KK", "NIK Invalid", "NIK Error - Digit Belakang 0" dan sebagainya.

    Cara Verval Ulang PIP 2
  9. Pada baris nama siswa yang bersangkutan, klik pada kolom sesuai isi kolom Keterangan hingga muncul jendela (form) pengeditan data.
  10. Edit data pada form tersebut lalu klik tombol "Update" di bawahnya
  11. Ulangi hingga semua data diperbaiki sesuai dengan isi kolom Keterangan
  12. Data yang sudah diupdate ditandai dengan background berwarna hijau
  13. Jika semua data yang disajikan sudah diedit sesuai dengan Kartu Keluarga, lakukan konfirmasi dengan mengklik menu "Validasi Ulang >> Konfirmasi"
  14. Terbuka laman Konfirmasi, klik tombol Konfirmasi berwarna biru di bagian bawah pernyataan.


Langkah terakhir tersebut mengakhiri tahap verifikasi dan validasi data penerima PIP yang gagal dibukakan rekeningnya.


Selanjutnya, sesuai surat edaran, Kanwil Kemenag Provinsi akan melakukan persetujuan (approval) data tersebut.


Cara melakukan Verval Ulang Penerima PIP ini cukup mudah namun tentunya memerlukan ketelitian dalam mengisikan data yang valid sehingga sesuai dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).



from Ayo Madrasah https://ift.tt/HWSKki3
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post