Ditjen GTK kembali membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 untuk guru madrasah. Hal ini sesuai dengan Surat Ditjen Pendis kepada Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia. Surat tertanggal 22 Februari dengan nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022 ini memiliki perihal Pendaftaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2022.
Sebagaimana isi surat, disebutkan bahwa Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat.
Pendaftaran sendiri dibuka mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 5 Maret 2022, di akun simpatika masing-masing.
Dari beberapa sumber yang didapat oleh Ayo Madrasah, di akun masing-masing PTK nantinya akan muncul tiga status. Ketiganya adalah Belum Berhak, Belum Terpilih, dan Terpilih.
Status Belum Berhak berarti PTK tidak lulus pre test.
Status Belum Terpilih berarti sudah lulus pre test tetapi tidak masuk kuota PPG. Tidak menutup kemungkinan status ini akan berubah menjadi Terpilih. Karenanya perlu dilakukan pengecekan berulang.
Status Terpilih berarti terpilih menjadi peserta PPG dalam Jabatan. Silakan untuk mengikuti langkah-langkah pendaftaran di simpatika.
Untuk lebih memahami terkait edaran ini, silakan unduh dan baca Surat Ditjen Pendis Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, melalui tombol download di bawah.
Bagi guru-guru yang merasa memenuhi syarat, silakan langsung mengecek di akun simpatika masing-masing. Siapa tahu terpilih sebagai peserta PPG 2022.
from Ayo Madrasah https://ift.tt/GQvlVd0
via IFTTT
Post a Comment