Format penulisan nomor peserta Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 tentu berbeda dengan penyelenggaraan di tahun sebelumnya. Format penulisan nomor peserta UM ini diatur khusus dalam POS Ujian Madrasah 2022 sebagai bentuk standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, nomor peserta UM terdiri atas 15 digit. Dalam susunan nomor tersebut terkandung kode tahun pelaksanaan ujian, kode provinsi, kode kabupaten/kota, dan kode jenjang madrasah.
Selain itu juga memuat kode madrasah dan nomor urut peserta ujian.
Dengan diatur secara khusus dengan format yang demikian tersebut diharapkan tidak akan ditemui nomor peserta yang kembar antar satu peserta dengan peserta lainnya dari seluruh Indonesia. Selain itu, tentunya untuk memudahkan dalam mengidentifikasi asal peserta ujian.
Format Penulisan Nomor Peserta UM 2022
Adapun format penomoran peserta Ujian Madrasah diatur melalui POS UM 2022 pada Bab II, Peserta dan Satuan Pendidikan Pelaksana Ujian Madrasah.
Pada Poin D, disebutkan bahwa nomor peserta UM terdiri dari 15 digit. Di dalamnya memuat kode-kode dengan ketentuan sebagai berikut:
- 2 digit pertama: kode tahun ujian (yaitu, 22)
- 2 digit kedua: kode provinsi (sesuai kode Kanwil Kemenag dalam KMA No. 8 Tahun 2016)
- 2 digit ketiga: kode kabupaten/kota
- 1 digit keempat: kode jenjang ( 1 untuk MI, 2 untuk MTs, dan 3 untuk MA/MAK)
- 4 digit kelima: kode madrasah
- 4 digit keenam: nomor urut peserta ujian
- 01 = Provinsi Aceh
- 02 = Provinsi Sumatera Utara
- 03 = Provinsi Sumatera Barat
- 04 = Provinsi Riau
- 05 = Provinsi Jambi
- 06 = Provinsi Sumatera Selatan
- 07 = Provinsi Bengkulu
- 08 = Provinsi Lampung
- 09 = Provinsi DKI Jakarta
- 10 = Provinsi Jawa Barat
- 11 = Provinsi Jawa Tengah
- 12 = Provinsi DI Yogyakarta
- 13 = Provinsi Jawa Timur
- 14 = Provinsi Kalimantan Barat
- 15 = Provinsi Kalimantan Tengah
- 16 = Provinsi Kalimantan Timur
- 17 = Provinsi Kalimantan Selatan
- 18 = Provinsi Bali
- 19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
- 20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
- 21 = Provinsi Sulawesi Selatan
- 22 = Provinsi Sulawesi Tengah
- 23 = Provinsi Sulawesi Utara
- 24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
- 25 = Provinsi Maluku
- 26 = Provinsi Papua
- 27 = Provinsi Maluku Utara
- 28 = Provinsi Banten
- 29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- 30 = Provinsi Gorontalo
- 31 = Provinsi Sulawesi Barat
- 32 = Provinsi Kepulauan Riau
- 33 = Provinsi Papua Barat
- 34 = Provinsi Kalimantan Utara
from Ayo Madrasah https://ift.tt/FomGWRw
via IFTTT
إرسال تعليق