Pakta Integritas dan Surat Tugas menjadi salah satu syarat yang harus diunggah oleh proktor, teknisi, dan pengawas Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia. Ayo Madrasah mendapatkan contoh Pakta Integritas dan Surat Tugas Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI yang bisa dijadikan acuan bagi madrasah lainnya.
Sesuai Surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-2914/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/09/2021 Perihal Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap I, bagi madrasah yang terdaftar sebagai penyelenggara AKMI tahun 2021 dimohon segera memebntuk Tim Madrasah yang terdiri atas Pengawas, Proktor, dan Teknisi. Baca : Edaran Pengisian Pendataan AKMI
Tim Madrasah ini kemudian melengkapi data kegiatan Tim MI Peserta AKMI 2021 di laman Komponen II MEQR yang beralamatkan di https://ift.tt/3tHBhDX. Terkait tata cara melakukan pengisian data ini sila baca artikel Cara Pengisian Pendataan AKMI Tahun 2021
Pengisian ini dilakukan oleh masing-masing pengawas, proktor, dan teknisi.
Salah satu tahapan dalam pengisian data tersebut adalah keharusan untuk mengunggah dokumen yang meliputi halaman pertama buku rekening, KTP, NPWP, Pakta Integritas, dan Surat Tugas.
Sebelumnya telah banyak beredar Pakta Integritas AKMI. Tetapi berdasarkan pengamatan Ayo Madrasah, umumnya Pakta Integritas tersebut merupakan Pakta Integritas dari kegiatan sebelumnya yaitu Uji Keterbacaan dan Validasi Soal AKMI. Tentu isi di dalamnya berbeda jauh dengan kegiatan saat ini yaitu Pelaksanaan AKMI Tahun 2021.
Baca: Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Digelar Oktober 2021
Mengenal Proktor, Teknis, dan Pengawas AKMI 2021
Proktor Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia adalah guru atau tenaga kependidikan madrasah yang bertugas sebagai admin komputer server yang digunakan dalam AKMI. Sehingga proktor akan bertanggung jawab atas segala sesuatu terkait dengan sistem dan data AKMI di madrasah tersebut.
Proktor harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:
- memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK).
- pernah mengikuti pelatihan sebagai proktor AKMI-BK.
- bersedia ditugaskan sebagai proktor di madrasah pelaksana AKMI.
- memahami POS penyelenggaraan AKMI.
- bersedia menandatangani pakta integritas
Teknisi AKMI adalah guru atau tenaga kependidikan di madrasah yang bertugas sebagai pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah penyelenggara AKMI.
Teknisi harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:
- memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN madrasah.
- pernah mengikuti pembekalan sebagai teknisi AKMI-BK.
- bersedia menandatangani pakta integritas
Pengawas adalah guru yang bertugas sebagai pengawas ruang saat pelaksanaan sesi AKMI. Pengawas harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:
- memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh
- kerahasiaan.
- dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi AKMI dengan baik.
- bersedia menandatangani pakta integritas.
- Memahami POS penyelenggaraan AKMI
Unduh Pakta Integritas & Surat Tugas Proktor, Teknisi, & Pengawas AKMI
from Ayo Madrasah https://ift.tt/39uGXZ3
via IFTTT
Post a Comment