Menyikapi masih berlanjutnya kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Pada Masa PPKM.
Adalah Surat Edaran Nomor B-2459/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tertanggal 10 Agustus 2021 ini ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Moh. Isom, atas nama Direktur Jenderal.
Edaran tersebut ditujukan guna mengatur penyelenggaraan pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19). Sehingga bisa menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.
Ketentuan Pembelajaran Pada Masa PPKM
Berdasarkan isi surat edaran, sebagaimana Ayo Madrasah simak, terdapat beberapa poin yang harus dipedomani oleh semua pihak.
Beberapa ketentuan tersebut diantaranya adalah adalah kewajiban madrasah yang berada di wilayah PPKM Level 4 untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
Sedang bagi madrasah yang berada di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan beberapa syarat yang salah satunya harus telah mengantongi izin tertulis dari Kanwil Kemenag Provinsi, atau Kantor Kemenag Kabupaten, sesuai kewenangannya.
Selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah;
- Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR);
- Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
- Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
- Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya telah divaksin;
- Terdapat Ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM);
- Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;
- Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada RA
from Ayo Madrasah https://ift.tt/3xPPj7j
via IFTTT
Post a Comment