Kementerian Agama baru saja merilis surat edaran tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021. Edaran ini sekaligus menindaklanjuti KMA Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag yang dirilis sebelumnya.
Adalah surat bernomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021 perihal Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021.
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan islam yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia ini berisikan poin-poin pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021. Mulai terkait dengan pembiayaan, perubahan pola pelaksanaan yang semua Blended Learning menjadi 100% daring, hingga proses pendaftaran calon mahasiswa PPG, dan jadwal pelaksanaan PPG.
Sebagaimana Ayo Madrasah kutib dari surat edaran tersebut, pelaksanaan PPG Daljab 2021 akan dibiayai dari APBN bagi guru madrasah dan APBN atau APBD bagi guru PAI di sekolah umum.
Kedua, adalah perubahan pola pelaksanaan PPG yang semua Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring). Konsekwensinya, akan ada penghematan pembiayaan untuk setiap mahasiswa. Berkenaan dengan penghematan biaya tersebut, selisih anggaran akan digunakan untuk menambah jumlah peserta, jika dimungkinkan.
Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG Daljab 2021
Poin berikutnya adalah terkait dengan pendaftaran calon mahasiswa PPG dan waktu pelaksaan PPG dalam jabatan. Pendaftaran akan dilaksanakan melalui laman Simpatika (bagi guru madrasah) dan laman Siaga (bagi guru PAI di sekolah).
Waktu pendaftaran diatur sebagai berikut:
- Pendaftaran dari Peserta PLPG Tahun 2017 dan Peserta Berbiaya Pemda, 5-23 April 2021
- Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi Akademik (Pretes) Tahun 2018, 26 April - 5 Mei 2021
- Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi Akademik (Pretes) Tahun 2019, 7-18 Mei 2021
Download Surat Edaran PPG Daljab 2021
from Ayo Madrasah https://ift.tt/32aiZ1h
via IFTTT
Post a Comment