Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Tahun 2021 telah dirilis. Regulasi sebagai dasar penyaluran pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) madrasah di lingkungan Kementerian Agama ini telah ditetapkan akhir Desember 2020 silam, namun baru dirilis untuk umum baru-baru ini.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.
Regulasi terkait juknis Tunjangan Insentif ini sekaligus memastikan bahwa Kemenag akan kembali menyalurkan tunjangan yang diluncurkan pertama kali pada 2018 silam ini. Pemberian Tunjangan Insentif merupakan terobosan dari Kemenag untuk tetap memberikan tunjangan kepada guru swasta setelah tunjangan sejenis, Tunjangan Fungsional. dihapuskan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari lampiran juknis, Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru bukan PNS tersebut mengajar pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Besaran dan Penerima Tunjangan Insentif 2021
Nominal Tunjangan Insentif di tahun 2021 ini belum mengalami perubnahan dibanding tahun sebelumnya. Setiap guru penerima akan diberikan tunjangan sebesar Rp 250 ribu perbulan selama satu tahun. Atau dalam satu tahun akan diterimakan sejumlah Rp. 3 juta.
Penyalurannya akan dilakukan setiap semester yang disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Yang berhak untuk menerima Tunjangan Insentif adalah guru RA dan Madrasah, yang berstatus bukan PNS, bukan CPNS, bukan PPPK pada Kementerian Agama maupun instansi lain. Selain itu, yang bersangkutan merupakan bukan guru sertifikasi. Guru tersebut harus memenuhi kriteria penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Download Juknis Tunjangan Insentif 2021
from Ayo Madrasah https://ift.tt/3lZ883B
via IFTTT
Post a Comment