Tanggal 21 s.d. 26 Januari ini merupakan tahapan konfirmasi data RA dan Madrasah swasta calon penerima BOP dan BOS Tahun Anggaran 2021. Terkait waktu melakukan konfirmasi data nominasi RA dan Madrasah penerima BOP RA dan BOS Madrasah ini disampaikan oleh, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah, Dr. Abdullah Faqih, MA, M.Ed dalam acara Q & Q Juknis BOS 2021, yang diatayangkan melalui live streaming kanal Youtube Madrasah Reform, Kamis (21/1/2021).


Konfirmasi data RA dan Madrasah calon penerima BOP RA dan BOS Madrasah ini meliputi pengecekan ulang terhadap nama lembaga, Nomor Statistik Madrasah (NSM), dan Jumlah Siswa. Juga verifikasi ulang terhadap tahun terbit Ijin Operasional (IJOP), status keaktifan lembaga, hingga kesediaan menerima dana BOP atau BOS.


Penyampaian Abdullah Faqih terkait tahapan konfirmasi data madrasah ini juga senada dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor B-130.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.05/01/2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021. Surat bertanggal 19 Januari 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Surat Edaran  nomor B-130.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.05/01/2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 dapat diunduh di bagian akhir artikle ini.


Konfirmasi Data Penerima BOS

Tahapan konfirmasi data calon penerima BOP RA dan BOS Madrasah dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/Kota melalui laman portal BOS Kemenag.


Hasil dari tahapan konfirmasi data ini yang nantinya akan ditampilkan di akun BOS Kemenag masing-masing RA dan Madrasah. Sehingga dengan adanya konfirmasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota, kesalahan-kesalahan yang terjadi terkait penetapan RA dan Madrasah swasta penerima BOP dan BOS tahun 2021 dpat diminimalisir.


Karena yang berkewajiban melaksanakan konfirmasi data adalah Kemenag Kabupaten/Kota, maka RA dan Madrasah swasta tidak perlu melakukan apa-apa dalam tahap ini. Terkecuali ketika Kemenag Kabupaten/Kota menemukan kesalahan data dan membutuhkan konfirmasi langsung ke madrasah ataupun kelengkapan bukti-bukti pendukunng, bisa jadi RA dan Madrasah terkait akan dihubungi.


Dan mungkin, bagi madrasah yang saat pencairan BOS BA-BUN 2020 silam mengalami kendala terkait data yang tidak valid, bisa untuk sesegera mungkin menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten?Kota setempat. Karena baik BOS BA-BUN 2020 maupun BOP RA dan BOS Madrasah 2021 didasarkan pada basis data yang sama yakni Data Emis Per-30 Juni 2020.


Untuk mengunduh SE Nomor B-130.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.05/01/2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021, silakan gunakan tombol di bawah.

Mengingat terbatasnya alokasi waktu yang diberikan untuk melakukan pengecekan ulang, semoga saja masing-masing Admin Kemenag Kabupaten/Kota diberikan kemudahan untuk menjalankan tugasnya. Sehingga tahapan Konfirmasi Data Madrasah Calon Penerima BOP BOS 2021 dapat berjalan lancar, menghasilkan data real yang valid, sehingga akan mempercepat proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021.



from Ayo Madrasah https://ift.tt/3p4YfCb
via IFTTT

Post a Comment

أحدث أقدم