Panduan penggunaan aplikasi portal Bos Kemenag dalam rangka pengajuan BOS Tambahan Madrasah 2020 atau Bos BA-BUN yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020. Sebagai aplikasi yang baru, tentu tidak sedikit operator madrasah atau bendahara madrasah yang gamang terkait cara menggunakan dan mengisinya.
Secara umum, tampilan aplikasi portal BOS Kemenag cukup sederhana dan mudah dipahami. Aplikasi online yang berguna untuk melakukan pengajuan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 pun cukup lancar, ketika Ayo Madrasah mencobanya.
Sebagaimana beberapa artikel terdahulu, khusus tahun ini, Kementerian Agama memberikan tambahan dana BOS. Adalah BOS Madrasah (BA-BUN) yang merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.
Baca Juga : Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020
Sesuai edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020, dana BOS Tambahan atau BOS BA-BUN ini harus sudah dicairkan oleh madrasah selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2020.
Dananya, harus sudah digunakan sebelum lambat 31 Desember 2020.
Langkah-Langkah Mengisi Aplikasi BOS Kemenag
Untuk mulai mengisi pengajuan BOS Tambahan atau BOS BA-BUN Madrasah 2020 di aplikasi BOS Kemenag cukup mudah.
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
A. Menu Dasbor
- Buka laman BOS Kemenag di alamat https://ift.tt/2Vkrgwn
- Klik menu login di pojok kanan atas
- Muncul laman login. Masukkan username dan Password sebagaimana akun Emis Madrasah
- Terbuka Darbor BOS Kemenag.
- Pada laman Dasbor ini akan ditampilkan besaran jumlah dana BOS yang diterima madrasah yang bersangkutan. Dana BOS terdiri atas:
a. Komponen Siswa
b. Komponen Afirmasi
c. Komponen Inklusi
d. Total dana yang diterima - Juga ditampilkan prosentasi tahapan atau status pengajuan BOS yang telah dilakukan.
- Klik menu "Perjanjian Kerja Sama"
- Pada menu "Perjanjian Kerja Sama" telah terisi dengan :
a. Nomor Statistik Madrasah (terisi otomatis)
b. Nama Madrasah (terisi otomatis)
c. Nomor Rekening (terisi otomatis)
d. Nama Rekening (terisi otomatis)
e. Nama Kepala Madrasah (jika ada kesalahan bisa diubah)
f. Nomor Surat (diisi dengan nomor surat madrasah yang bersangkutan)
g. Tanggal SPK. - Jika sudah terisi semua, klik tombol "Unduh Perjanjian Kerjasama"
- Tunggu hingga dokumen PDF terunduh. Jika sudah silakan dicetak (print), dibubuhi tanda tangan Kepala Madrasah dan stempel madrasah dengan dilengkapi materai.
- Scan atau foto dokumen SPK tersebut dan simpan dalam format PDF untuk nanti diunggah di menu ketiga (Persyaratan Pencairan Dana)
- Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah
- Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah
- Surat Tugas dari Kepala Madrasah
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
- Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Setelah Pengisian Pengajuan
from Ayo Madrasah https://ift.tt/33Iqj5y
via IFTTT
إرسال تعليق