PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah semakin meneguhkan keberadaan dan peran Komite Madrasah di lembaga pendidikan yang berada dalam naungan Kementerian Agama. 


Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 yang diteken pada 26 Mei 2020 oleh Menteri Agama RI, Fachrur Razi dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 520.


Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Tugas utama Komite Madrasah adalah untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di madrasah yang bersangkutan. 

Komite Madrasah

Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk pemberian pertimbangan, baik dalam penyusunan kebijakan dan program Madrasah, penyusunan RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah), penetapan kriteria kinerja Madrasah, dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah.


Selain itu Komite Madrasah pun memberikan dukungan finansial, pemikiran dan tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah. Selanjutnya, mengembangkan kerja sama Madrasah, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta menerima dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, aspirasi dari peserta didik, orang tua siswa, dan masyarakat.


Mengingat pentingnya peran Komite Madrasah dalam turut serta meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah, maka Kementerian Agama menetapkan regulasi tentang pembentukan Komite Madrasah tersebut dalam sebuah Peraturan Menteri Agama.


Hingga terbitlah PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Yang mana regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam pembentukan Komite Madrasah dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Masih menurut regulasi tersebut, Komite Madrasah beranggotakan dari unsur orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli akan pendidikan, dan pakar pendidikan. Sedikitnya beranggotakan 5 orang dan maksimal 15 orang dengan susunan kepengurusan yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota.


Masa jabatan kepengurusan Komite Madrasah, menurut PMA No. 16 tahun 2020, paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan melalui rapat orang tua atau wali murid.


Baca Juga : Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020


Download PMA No. 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah


Berbagai ketentuan lainnya terkait dengan pembentukan, tugas dan wewenang, serta tata kelola Komite Madrasah dapat dibaca dari PMA No. 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah ini.


Untuk mengunduhnya silakan KLIK TAUTAN INI.


Bagi madrasah yang akan membentuk Komite Madrasah tentu bisa memedomani regulasi ini. Pun bagi yang sudah terbentuk dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam PMA ini.


Harapannya dengan diterbitkannya PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah ini dapat menjadi pedoman semua pihak. Sehingga Komite Madrasah yang terbentuk dapat berfungsi secara maksimal dalam turut serta memberikan dukungan guna peningkatan mutu pelayanan pendidikan di Madrasah.



from Ayo Madrasah https://ift.tt/2IqPt0R
via IFTTT

Post a Comment

أحدث أقدم