Sahabat Abdima,Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan...
[Ini merupakan ringkasan artikel, selengkapnya silahkan klik judul link diatas]
from Abdi Madrasah https://ift.tt/2EyqoQ2
via IFTTT
Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah
Tags
Abdi Madrasah
إرسال تعليق