Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Sabtu (24/07) silam, menerbitkan surat edaran perihal pengelolaan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Gasal. Edaran terkait pengelolaan Simpatika bernomor B-1246.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tersebut menjadi pengumuman sekaligus pedoman pemutakhiran Simpatika di semester ini.

Berdasar surat edaran tersebut akan terdapat beberapa hal baru dalam pengelolaan Simpatika di Semester I Tahun pelajaran 2020/2021 ini. Pertama adalah terkait pendataan sertifikat Kepala Madrasah dan penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) sekaligus penilaian kinerja kepala madrasah. Kedua terkait sinkronisasi seluruh data guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG melalui verval Guru PNS.

Pengelolaan Simpatika 2020

Penilaian Kepala Madrasah sendiri merupakan implementasi dari SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Terkait bagaiman prosedur dan tata cara penerbitan NUKM dan penilaian kinerja Kepala Madrasah, belum dijelaskan. Termasuk kapan jadwal fitur baru Simpatika ini akan dibuka.

Disamping itu tentu terkait dengan implementasi kurikulum madrasah yang akan disesuaikan dengan regulasi terbaru yang mulai diberlakukan di tahun pelajaran ini yaitu KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA tersebut telah diulas Ayo Madrasah pada artikel-artikel terdahulu.

Baca : Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Berikutnya adalah perubahan proses generating (penerbitan) SKAKPT untuk kelayakan tunjangan bulan sebelumnya yang biasanya dilakukan pada tanggal 7 tiap bulannya akan diubah menjadi paling lambat tanggal 2 setiap bulannya. Majunya proses generate SKAKPT ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap kelengkapan isian absensi guru. Jadi sebelum tanggal 2, kelengkapan absesnsi guru untuk bulan sebelumnya harus sudah terselesaikan. Karena jumlah ketidakhadiran guru menjadi salah satu perhitungan dalam penerbitan SKAKPT.

Kemudian proses mapping (pemetaan) Ijazah S1/D4 di Simpatika yang sebelumnya diprioritaskan untuk guru madrasah yang sudah bersertifikasi, maka pada semester ini akandilanjutkan kembali dan diberlakukan pada semua guru, baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum.

Adapun pembukaan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan guru dan tenaga kependidikan, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran ini, akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020.

Isi surat edaran Ditjen Pendis terkait pengelolaan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Gasal, secara lengkap dapat dibaca pada gambar berikut ini.

Edaran Pengelolaan Simpatika 2020

Baca : 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika.

Demikian pengelolaan Simpatika Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester 1. Yang mana ini tentu menjadi pedoman bagi guru, tenaga kependidikan, kepala madrasah, maupun operator di setiap jenjang dalam mengelola dan melakukan pemutakhiran data guru melalui layanan Simpatika di semester ini.

from Ayo Madrasah https://ift.tt/3gktCUM
via IFTTT

Post a Comment

أحدث أقدم