Surat edaran ini menjadi pedoman seluruh satuan kerja/unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19. Sehingga diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja atau unit kerja tetapo berjalan efektif dalam memebrikan pelayanan publik, tentunya dengan tetap mengurangi resiko penyebaran covid-19 di masyarakat.
Dalam surat edaran terkait sistem kerja dalam suasana new normal tersebut, sistem kerja di Kementeria Agama dapat dilakukan dengan dua pilihan. Pertama adalah Work from Office (WFO) dimana tugas kedinasan dilakukan di kantor. Kedua, Work from Home (WFH) yaitu melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Work from Home (WFH) dapat dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan dengan kriteria, meliputi:
- Tugas yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pihak yang dilayani, baik internal maupun eksternal;
- Tugas yang dapat diselesaikan dan disampaikan hasilnya secara daring (online);
- Tugas yang bersifat penyusunan rumusan kebijakan dan konsep-konsep;
- Tugas lain yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja setelah melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan
Sehingga pegawai yang dapat melaksanakan tugas secara Work from Home (WFH) antara lain:
- Dapat menyediakan fasilitas kerja dan komunikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara daring (online);
- Memiliki kompetensi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara mandiri;
- Mempunyai disiplin dan tanggung jawab yang tinggi, komunikatif dengan atasan dan rekan kerja;
- Mempunyai rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsung serta dilaporkan setiap minggu;
- Kesehatan pegawai atau keluarga pegawai berada pada kondisi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, dikonfirmasi positif Covid-19, dalam 14 (empat belas) hari kalender pegawai yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam/luar negeri, atau mempunyai riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19; dan/atau
- Rumah/tempat tinggal pegawai berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sedang bagi yang melaksanakan Work from Office (WFO), harus mematuhi protokol kesehatan sejak dari rumah, selama di perjalanan menuju kantor, saat di kantor, dan pada saat melaksanaan tugas kedinasan dan/atau pelayanan. Jumlah pegawai pun harus diatur sedemikian rupa sehingga ruang kerja dan fasilitas kerja lainnya masih tetap dapat memenuhi protokol kesehatan dan keselamatan bekerja.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka surat edaran terdahulu yang sejenis dinyatakan tidak berlaku. Surat-surat edaran yang dicabut dan tidak berlaku tersebut diantaranya adalah:
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama;
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama;
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, sila unduh dengan KLIK TAUTAN INI (2 MB)
Surat edaran Menteri Agama terkait Sistem Kerja dalam New Normal ini hendaknya menjadi pedoman bagi seluruh satuan unit di Kementerian Agama, tentunya termasuk madrasah.
from Ayo Madrasah https://ift.tt/2UbYqOq
via IFTTT
إرسال تعليق