Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, memaksa sekolah dan madrasah diliburkan. Anak-anak melaksanakan pembelajaran dari rumah baik melalui program Belajar dari Rumah ataupun Pembelajaran Jarak Jauh. Hingga pengujung semester genap ini, tampaknya pandemi belum mereda. Sehingga muncul berbagai spekulasi tentang kapan tahun pelajaran baru 2020/2021 akan dimulai.
Akankah para siswa segera masuk sekolah dan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di kelas bersama guru dan temannya-temannya ataukah akan tetap melanjutkan pembelajaran secara daring (belajar dari rumah)?
Awal Tahun Pelajaran Tetap 13 Juli 2020
Baik Kemendikbud maupun Kemenag, sepakat bahwa awal tahun pelajaran 2020/2021 tidak mengalami pengunduran. Usulan beberapa pihak untuk mengundur tahun pelajaran 2020/2021 tidak dilakukan alias tetap akan dimulai pada Juli 2020.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam kaldik tersebut disebutkan bahwa hari pertama masuk madrasah tahun pelajaran 2020/2021 adalah Senin, 13 Juli 2020.
Kaldik dari Ditjen Pendidikan islam ini kemudian ditindaklanjutu oleh berbagai Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang juga telah menerbitkan panduan penyusunan kalender pendidikan madrasah, Kesemuanya menetapkan awal tahun pelajaran 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020.
Baca Juga:
- Kaldik 2020/2021 Kemenag Jawa Timur (Pdf dan Excel)
- Kaldik 2020/2021 Kemenag Jawa Tengah (Pdf dan Excel)
Senada, Kementerian pendikan dan Kebudayaan pun menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Hal ini diungkap oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari kompas.com (28/05/2020). ""Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru)," ucapnya.
Dalam konferensi pers SKB empat Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru yang disiarkan melalui kanal youtube Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, kembali menandaskan bahwa tahun pelajaran baru akan tetap dimulai pada minggu ketiga bulan Juli 2020.
Penetapan awal tahun pelajaran yang tetap dimulai pada 13 Juli 2013 ini berdasarkan berbagai pertimbangan.
Syarat Sekolah/Madrasah Melakukan Pembelajaran Tatap Muka
Meski tahun pelajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020, namun tidak serta merta para siswa dapat masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran. Pembelajaran secara tatap muka di kelas harus memenuhi serangkai syarat yang sangat ketat.
Senin (15/05/2020), Kementerian pendidikan dan Kkebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19.
Hanya sekolah dan madrasah yang berada di daerah berstatus zona hijau yang dapat menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Status zona hijau ini didasarkan pada penetapan gugus tugas penanganan covid-19. kabupaten dengan zona kuning, orange, atau bahkan merah dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Tak hanya itu, selain kabupaten/kota tersebut dalam zoha hijau, pemda (bagi sekolah) dan kanwil/Kantor Kemenag Kab/Kota (bagi madrasah), harus memberikan izin. Syarat selanjutnya, satuan pendidikan yang akan melaksanakan tatap muka harus memenuhi berbagai persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Syarat terakhir, orang tua siswa memberikan izin kepada putra-putrinya untuk masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas.
Jenjang sekolah yang boleh masuk pun dilaksanakan secara bertahap. Saat suatu daerah dikategorikan dalam zona hijau maka pada bulan pertama dan kedua jenjang sekolah yang boleh masuk dan melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah SMA/MA/SMK dan SMP/MTs.
Jenjang SD dan MI baru boleh menggelar pembelajaran tatap muka pada bukan ketiga setelah daerah tersebut berstatus zona hijau. Sedang jenjang PAUD, TK, dan RA, pada bulan kelima setelah status hijau.
Dan jika kemudian daerah tersebut berubah statusnya menjadi kuning, orange, atau merah, maka pembelajaran tatap muka ditutup total kembali. Siswa-siswi semua jenjang kembali melaksanakan pembelajaran di rumah.
Itupun kegiatan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan tidak akan berlangsung seperti biasa. Pada dua bulan pertama masuk, sekolah akan melaksanakan pembelajaran fase transisi dilanjukan pada bulan-bulan berikutnya dengan fase kenormalan baru (new normal). Baik pada fase transisi maupun kenormalan baru terdapat serangkaian peraturan dan ketentuan yang harus ditaati. Ketentuan itu seperti terkait protokol kesehatan, kesiapan sarana dan prasarana sekolah, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, dan jumlah jam belajar perharinya.
Sekolah dan madrasah pun dapat mengombinasikan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya antara kegiatan tatap muka dan pembelajaran daring (online).
Baca Juga: SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah
Bagi sekolah dan madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 dengan model pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pembelajaran ini bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai media seperti penggunaan aplikasi E-Learning Madrasah atau Google Classroom, pemanfaatan aplikasi pembuat soal online Quizizz atau Google Form, hingga media sosial dan aplikasi chating seperti youtube, cisco webex, hingga whatsapp.
Meski belum dalam zona hijau, sekolah atau madrasah harus tetap mempersiapkan sarana dan prasarana di sekolahnya agar memenuhi protokol kesehatan. Seperti penyediaan tempat cuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer dan penataan ruang kelas dan guru. Tak lupa terkait penyusunan kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan Kurikulum Dalam Masa Darurat sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
Kapan Sekolah Masuk?
So, kapan sekolah dan madrasah mulai masuk? Kapan siswa-siswi akan kembali masuk dan belajar di sekolah atau madrasah?
Jawabnya, tergantung status kerawanan pandemi corona atau covid-19 dan sesuai jenjang sekolahnya.
Jika status daerahnya hijau dan sekolahnya di SMA, MA, SMK, SMP, atau MTs, maka anak-anak dapat mulai masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran di kelas. Dua bulan berikutnya, jika statusnya tetap zona hijau, siswa-siswi SD dan MI menyusul masuk sekolah. Dilanjut dua bulan berikutnya peserta didik Pendidikan Anak usia Dini (RA dan TK).
Indikator yang kemudian menjadi syarat utama adalah status pandemi covid-19 di daerah tersebut.
Langkah konservatif ini terpaksa diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik (siswa), guru dan karyawan, serta keluarga siswa dan guru adalah prioritas utama.
Untuk itu, pihak sekolah dan madrasah harus selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan dinas pendidikan atau kantor kemenag kab/kota. Sedang orang tua siswa dan siswa-siswi tetap menjalin komunikasi yang aktif dengan pihak sekolah dan guru. Sehingga ketika sekolah dan madrasah di daerah tersebut telah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka akan segera mendapatkan informasi yang jelas.
Dari uraian diatas sekarang jelas bahwa kapan sekolah dan madrasah akan mulai masuk di tahun 2020 tergantung kejelasan status daerahnya terhapat pandemi virus corona atau covid-19.
from Ayo Madrasah https://ift.tt/3dbmojn
via IFTTT
إرسال تعليق