Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum bagi MI, MTs, dan MA Tahun 2020 adalah juknis penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) bagi madrasah berdasarkan regulasi Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Desember 2019 silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan tujuh SK sebagai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Ketujuh regulasi tersebut diperuntukkan masing-masing bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah

Juga bagi Madrasah Aliyah (MA) Akademik, Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MA-PK), Madrasah Aliyah Plus Keterampilan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Masing-masing adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendis Kemenag Nomor 6980 Tahun 2019, Nomor 6981 Tahun 2019, Nomor 6982 Tahun 2019, dan Nomor 69183 Tahun 2019. Juga SK Ditjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019, Nomor 6985 Tahun 2019, dan Nomor 6986 Tahun 2019.

Untuk jenjang Raudlatul Athfal, baca artikel : Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)

Regulasi ini sekaligus melengkapi peraturan yang dikeluarkan sebelum yakni KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah


Setiap madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan komite madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan.

Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur kepala madrasah, komite madrasah, guru, dan pemangku kepentingan (stakeholders).

KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah. Namun sebelumnya harus mendapatkan pengesahan dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi jenjang MI dan MTs, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jenjang Madrasah Aliyah.

Baca Juga : SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.

Komponen Kurikulum Madrasah


Secara teknis, penyusunan KTSP (dokumen 1) harus memuat komponen-komponen yang terdiri atas, Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, dan Kalender Pendidikan.

Penyusunannya meliputi:
  • Halaman awal, yang berisikan: halaman sampul, halaman penetapan dan pengesahan, halaman rekomendasi dan validasi pengawas, kata pengantar, dan daftar isi.
  • Bab I Pendahuluan, yang memuat: latar belakang, landasan hukum, tujuan pengembangan KTSP, dan prinsip pengembangan KTSP yang sudah diadopsi oleh satuan pendidikan.
  • Bab II Tujuan, yang memuat: visi madrasah, misi madrasah, dan tujuan madrasah.
  • Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, yang memuat: struktur kurikulum, muatan kurikulum (mata pelajaran dan alokasi waktu, beban belajar, dan muatan lokal), ketuntasan belajar, kegiatan pengembangan diri, kenaikan kelas, dan kelulusan
  • Bab IV Kalender Pendidikan
  • Lampiran-Lampiran

Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020


Silakan unduh ketujuh SK Ditjen Pendis terkait penyusunan kurikulum madrasah yang terdiri atas:
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6982 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA Reguler)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Akademik
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAN-PK)
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6985 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Plus Keterampilan
  • SK Dirjen Pendis Nomor 6986 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Ketujuh regulasi tersebut dapat dilihat dan diunduh melalui LINK INI
(pilih sesuai jenjang yang dibutuhkan)

Memasuki tahun pelajaran baru, 2020/2021 tentu masing-masing madrasah sudah berancang-ancang untuk menyusun KTSP madrasahnya. Sehingga tujuh regulasi tentang Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah ini tentu harus menjadi pedoman. Karena siapa tahu ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan regulasi sebelumnya.

from Ayo Madrasah https://ift.tt/31fPLPp
via IFTTT

Post a Comment

Previous Post Next Post